jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang gadis belia sebut saja Melati, 16, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, menjadi korban pencabulan, Sabtu (31/7), sekitar pukul 15.00 WIB
Pelakunya adalah Arison, 34, kenalan baru korban di Facebook. Dia diperkosa setelah janjian kopi darat di pinggir hutan dekat lapangan bola kaki Desa Semangus, Muara Lakitan, Sabtu (31/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Honda Brio dan Uang Rp190 Juta Raib Digondol Maling, Agus Batal Beli Mobil Baru
Hal itu terungkap setelah ibu korban NA, 39, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muara Lakitan, Kamis (12/8), sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasinya, kejadian itu berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura, melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut L300 vs Motor di Bandarlampung, Korban Terpental Sejauh 3 Meter
Tersangka yang memasang foto profil palsu di akunnya di Facebook membuat korban tertarik dan meladeni rayuan maut tersangka.
Tanpa pikir panjang korban pun mau diajak tersangka untuk bertemu alias kopi darat di pinggir hutan dekat lapangan bola kaki.
BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
Hingga tiba waktunya, korban yang tidak menyadari akal bulus tersangka datang ke lokasi yang disepakati sebelumnya. Sementara tersangka dengan otak mes*mnya sudah menunggu korban datang.
Saat bertemu, tersangka kembali mengeluarkan jurus rayuan mautnya hingga akhirnya dia berhasil menyetubuhi remaja tersebut. Kemudian tanpa seizin orang tua korban, tersangka membawa korban pergi ke Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, orang tua korban yang menyadari anaknya tidak pulang, langsung mencari korban ke mana-mana. Alhasil korban dan tersangka akhirnya ditemukan orang tua dan keluarga korban.
Tidak terima atas kelakuan tersangka, keluarga korban langsung melapor dan menyerahkan tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan. Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan dan menangkap tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan bahwa laporan keluarga korban telah diproses, dan tersangka sudah dilakukan penahanan atas laporan persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi