Melawan Petugas, Hasanudin tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang Peluru

Rabu, 22 September 2021 – 18:58 WIB
Tersangka Hasanudin saat diamankan di Polsek Muara Telang, Banyuasin, Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Muara Telang, Banyuasin, Sumsel.

Kedua pelaku bernama Hasanudin, 38, warga Jalur 8 Jembatan 1, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin dan Angga Desmianto, 27, warga Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata

Pelaku Hasanudin terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Aksi kedua tersangka diketahui di Jalur 8, Jembatan 2, RT 02, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

BACA JUGA: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Kapolsek Muara Telang Iptu M Jimmy Andry SH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Hijrah, warga Desa Telang Jaya, ke Polsek Muara Telang, Minggu (2/9) lalu.

“Saat itu korban mendapati rumahnya dibobol pencuri dengan merusak pintu dapur,” kata Kapolsek, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat tak Terpuji di Alfamart, Ada yang Kenal?

Ketika korban mengecek keadaan rumah, ternyata sepeda motor Honda Beat BG 3640 JBA, dua handphone, uang sebesar Rp 852 ribu digondol pelaku.

Usai mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV.

“Ketika dicek, aksi kedua tersangka terekam CCTV,” bebernya.

Tidak berselang lama, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Angga Desmianto di wilayah Muara Telang.

“Kami amankan Minggu (19/9) tanpa perlawanan,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Deswiyadi SH.

Dari nyanyian tersangka Angga, ikut diamankan tersangka Hasanudin Selasa (21/9) yang bersembunyi di areal persawahan di Muara Telang.

Tersangka Hasanudin sendiri sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan tujuan untuk melarikan diri, tapi akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.

“Sebelumnya kami berikan tembakan peringatan,” imbuhnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Di hadapan polisi, tersangka Hasanudin mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat

“Buat kebutuhan sehari-hari, Pak,” katanya.(qda/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler