Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 24 Oktober 2024 – 20:42 WIB
Polisi menggiring pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dihadiahi timah panas saat penangkapan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - Satreskrim Polres Serang bersama polsek jajaran menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang biasa beraksi di Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sepuluh pelaku kejahatan yang ditangkap, antara lain pencurian bermotor (curanmor), pencurian serta pemberatan (curat), dan penadahan.

BACA JUGA: Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Bagi-bagikan Kalender & Uang

Menurut AKBP Condro, pelaku curanmor terdiri dari lima orang dengan inisial CA (25), SA (26), HE (36), RU (29), dan AS (34).

Para curanmor pelaku berasal dari tiga daerah, yaitu Lampung, Serang, dan Pandeglang.

BACA JUGA: Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan

"Kemudian tiga tersangka lain berinisial RO (28), SA (21), dan FA (25) merupakan pelaku curat. Sementara dua pelaku penadah berinisial RI (28) serta SU (28)," ucap AKBP Condro, Kamis (24/10).

AKBP Condro menjelaskan pelaku curanmor biasa beraksi di Wilayah Tangerang, Serang Raya, dan Kota Cilegon.

BACA JUGA: Gegara Masalah Sepele, 5 Orang di Banten Gagal Ikut Seleksi CPNS

"Modusnya berubah, karena pelaku sudah berani melakukan pencurian motor di daerah ramai dengan waktu siang hingga sore hari," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menabahkan lima dari sepuluh pelaku dihadiahi timah panas.

"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.

AKP Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler