jpnn.com - JAMBI - Sebanyak tujuh perampok yang beraksi di salah satu toko handphone di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.
Seluruh perampok ini diamankan di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) seusai polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV toko.
BACA JUGA: Polisi Melakukan Ini, Nikita Mirzani Merasa Seperti Napi Teroris
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa pelaku melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
"Saat diamankan, pelaku melakukan tindakan perlawanan sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ke tujuh pelaku perampokan karena mereka melawan saat diamankan," kata Afrito di Jambi, Minggu (6/11).
BACA JUGA: Polri Masuk Jajaran Polisi Terbaik Dunia, KNPI Apresiasi Jendral Listyo Sigit
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tujuh perampok ini merupakan spesialis antarlintas provinsi yang memiliki peran masing-masing. Adapun seluruh pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan.
“Mereka ini pemain lintas provinsi. Dari pemeriksaan kepolisian, mereka mengaku pernah beraksi di Bangka, Jambi, Lampung dan Palembang," ungkap Afrito.
BACA JUGA: 2 Preman yang Kerap Memalak Pedagang di Medan Digulung Polisi
Adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni lima orang bertugas merampok barang milik korban, sedangkan dua lagi memantau situasi di lapangan.
“Dari keterangan pelaku mereka bahkan tidak segan-segan melukai korban jika ada perlawanan dari korban," katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil merampok 76 unit handphone dengan total nilai Rp 165 jutaan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini, yaitu 36 unit HP berbagai merek dan tipe, 1 buah Dumy merek Samsung, 2 buah mouse merek Business.
Kemudian, 1 buah headset merek Robot, 4 set speaker berbagai merek, 1 buah brankas besi kondisi rusak bekas las, 1 unit mobil Innova hitam BG 1705 AA dan uang tunai senilai Rp 5,8 juta.
Dia mengatakan para perampok ini disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi