Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak

Sabtu, 18 Maret 2023 – 23:59 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023). (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Seorang pelaku berusaha melarikan diri, jadi terpaksa kami lumpuhkan salah satu kakinya. Tapi, sudah dibawa ke RSUD Ahmad Tabhib Tanjungpinang untuk dilakukan pengobatan,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu.

BACA JUGA: Pengakuan Perampok Bersenjata Api di Bank Lampung

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan dalam kasus ini, tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap jajarannya, masing-masing berinisial RTH (28), An (30), dan Ar (36). Dua di antaranya, yakni RTH dan An merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku RTH dan An ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah

Sementara, Ar ditangkap di Jalan MT Haryono atau persis di depan kantor Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 17.30 WIB oleh Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan," ungkapnya.

BACA JUGA: Pelaku dan Korban Mutilasi di Bogor Ternyata Pasangan Gay

Kapolresta mengutarakan dari hasil penangkapan, diamankan tiga unit Honda Scoopy, satu unit motor Vega, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CRF, cincin akik, dompet hitam, enam unit handphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp200.000.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi kejadian. Antara lain di Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang Nomor 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra No 23, Jalan Tugu Pahlawan Gg Pelita, Jalan Cempedak No 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler