Melawan saat Disergap Polisi, Z Langsung Dilumpuhkan, Kakinya Bolong Diterjang Peluru

Senin, 12 April 2021 – 18:50 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto merilis kasus narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Z, 40, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/4).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melarikan diri ketika ditangkap.

BACA JUGA: Mardiana Curiga Anak Gadisnya Sering Pulang Malam, Lalu Diselidiki, Oh Ternyata...

“Petugas juga sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak menghiraukannya," kata AKBP Eko Hartanto.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan pelaku juga sempat membuang barang bukti saat berupaya kabur dari sergapan polisi.

BACA JUGA: Putra Tewas Bersimbah Darah, Mayatnya Ditemukan Tergeletak di Area PTPN VII

Namun, barang bukti narkoba dengan berat 119 gram tersebut akhirnya ditemukan.

AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Warga Tolak Jasad Putra Dimakamkan di Desa Tanjung Lalang, Ternyata Ini Penyebabnya

Pelaku dilaporkan kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari pengakuan tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, sabu-sabu itu dibeli dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini berstatus buron Rp36 juta.

"Pelaku mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp37 juta, namun ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," kata AKBP Eko Hartanto.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler