jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan melalui Operasi Pekat Maung 2024 yang digelar selama sepuluh hari.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan ada 16 pelaku yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.
BACA JUGA: Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
"Jadi, tiga kelompok tersebut melakukan kejahatan curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," ucap AKBP Candra kepada JPNN Banten, Selasa (16/7).
Menurut AKBP Candra, ketika proses penangkapan terdapat tujuh pelaku yang melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 2Â Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Alhasil, dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkannya menggunakan timah panas.
"Dari 16 pelaku yang ditangkap tujuh di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena membahayakan petugas," tutur dia.
BACA JUGA: Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam tujuh tahun penjara.
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar