Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 16 Juli 2024 – 19:49 WIB
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang selama Operasi Pekat Maung 2024. Foto: Humas Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan melalui Operasi Pekat Maung 2024 yang digelar selama sepuluh hari.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan ada 16 pelaku yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.

BACA JUGA: Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba

"Jadi, tiga kelompok tersebut melakukan kejahatan curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," ucap AKBP Candra kepada JPNN Banten, Selasa (16/7).

Menurut AKBP Candra, ketika proses penangkapan terdapat tujuh pelaku yang melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Alhasil, dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkannya menggunakan timah panas.

"Dari 16 pelaku yang ditangkap tujuh di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena membahayakan petugas," tutur dia.

BACA JUGA: Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP diancam tujuh tahun penjara.

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler