Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba

Jumat, 14 Juni 2024 – 07:24 WIB
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan sebanyak 65 persen para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya merupakan pengguna narkoba.

"Kejahatan atau kekerasan jalanan seperti jambret dan segala macam merupakan pengguna narkotika," kata Brigjen Rony di Medan, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Mayjen Niko Fahrizal Minta Prajurit TNI Jauhi Judi Online & Narkoba

Dia mengatakan tindakan kejahatan jalanan tersebut juga merupakan perhatian publik daerah maupun nasional.

Dia mencontohkan pada kejahatan jalanan yang diungkap Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (12/5) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 anggota geng motor berinisial DP (19), VFS (15), MRR (16), MDP (14), DM (15), MDD (16), SF (15), DP (17), AF (17), RMS (17), MZPS (16), dan AJ (18) yang mayoritas berstatus pelajar.

Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa 11 dari 12 pelaku positif mengkonsumsi narkoba dan anggota geng motor lainnya yang telah ditangkap juga menggunakan narkotika.

BACA JUGA: ASN BP3MI Riau Ini Terlibat Narkoba, Ditangkap saat Bersama Pemandu Karaoke, Alamak

Brigjen Rony mengatakan peredaran narkoba ini harus menjadi musuh bersama, karena Polri tidak akan maksimal dalam pemberantasan barang haram tersebut tanpa dukungan masyarakat.

Pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkret terkait penindakan pelaku narkoba tersebut. Saat ini, dibutuhkan peran semua pihak dalam membangun gerakan bersama.

Dia menyebut Polda Sumut bersama BNN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang.

Sebelumnya, Polda Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 150,02 kilogram, ganja 68,5 gram, dan 117.263 butir pil ekstasi hasil penindakan selama 1 bulan lebih dari 21 April sampai 23 Mei 2024.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler