jpnn.com - MEDAN - Upaya Unit Jahtanras Polresta Medan membongkar kasus pembobolan brankas Pengadilan Agama Kelas I Medan, Jalan Sisingamangaraja, membuahkan hasil.
Tiga dari enam tersangka diringkus dari dua tempat berbeda. Seorang diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.
BACA JUGA: Rebut Senjata, Bandar Tembak Mati Buser Narkoba
Ketiga tersangka yang diringkus yakni FS (32), warga Jalan Medan-Binjai Km 13, RPS alias B (37), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, dan RDS (34), warga Jalan Turi, Medan Amplas. Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot.
Kepala Satreskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram didampingi Kanit Jahtanras, Iptu Dede Chandra menyebutkan, penangkapan bermula dari tersangka FS di sebuah lapo tuak di kawasan Medan Amplas.
BACA JUGA: Heroik..Mantan Kiper PSMS Medan Tabrak Begal
Saat diintrogasi, FS mengaku dibantu 5 orang rekannya. Dari keterangan itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap RPS alias B dan RDS di Jalan Trikora, tepatnya di terminal Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Mereka termasuk sindikat pencurian brankas. Para tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai supir angkot ini, juga kerap melakukan pencurian brankas. Bahkan mereka beraksi di beberapa penjuru pulau Sumatera seperti Riau, Aceh dan Jambi," ungkap Kompol Wahyu Istanto Bram pada wartawan, Kamis (26/3) sore.
BACA JUGA: Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu
Dari penyelidikan terungkap para tersangka pernah beraksi di kantor Dinas Perikanan, Jalan Pancing. Saat itu, disebutnya kalau seorang pelaku, meninggal dunia setelah ditembak.
Namun, Bram tidak menjelaskan secara rinci soal aksi para tersangka di Dinas Perikanan tersebut. Disebut Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu, untuk menangkap 3 orang tersangka lagi.(ain/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Bercinta di WC, Mahasiswi Cantik dan Kekasihnya Diarak Keliling Kampus
Redaktur : Tim Redaksi