Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu

Kamis, 26 Maret 2015 – 06:28 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Dijanjikan mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya justru harus merelakan kehormatannya direnggut seorang pria bukan suaminya.

Kejadian memilukan itu berawal ketika Bunga meminta temannya Eko Priyatno yang baru dikenalnya dua hari melalui SMS agar dicarikan pekerjaan.  Selanjutnya pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel menawari korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Korban tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang dijanjikan pelaku.

BACA JUGA: Kepergok Bercinta di WC, Mahasiswi Cantik dan Kekasihnya Diarak Keliling Kampus

Sabtu (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali menanyakan tentang kepastian pekerjaan tersebut. Selain itu, korban juga menanyakan kepada pelaku kapan berangkat ke Jakarta dan membawa bunga untuk bekerja.

Kemudian Eko menjawab Bunga akan berangkat ke Jakarta besok sore. Setelah janjian, pelaku menjemput korban sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Desa Bojong. Tanpa sepengetahuan orang tua Bunga, pelaku membawa bunga ke rumah teman pelaku Wasto, warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara. Di rumah tersebut, bunga dipaksa memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Dua Cowok Bersahabat, Ditangkap Polisi di Hari yang Sama

Minggu (15/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku bersama korban berniat bersama ke Jakarta. Namun, setelah sampai di Kecamatan Bobotsari, pelaku dan korban bertemu dengan teman korban, Ibnu, dan korban memutuskan untuk pulang dan diantar Ibnu.

Setelah sampai ke rumahnya, korban tidak langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya karena sudah malam. Baru hari Senin (16/3) korban bercerita kepada ibu kadungnya bahwa ia sudah dinodai sebanyak 3 kali oleh pelaku.

BACA JUGA: Razia Gabungan, Tujuh Kambing Ikut Diamankan

Mendengarkan cerita anaknya, orang tua Bunga tidak menerimanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Menerima laporan tersebut Polisi langsung mengumpulkan keterangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Jumat (20/3) sore di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Djunedi SH mengatakan, korban mengenal pelaku melalui pesan singkat lewat hanphone. Selajutnya, korban meminta bantuan agar dicarikan pekerjaaan kepada pelaku.

"Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pasal tersebut, polisi juga akan menerapkan pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Suara Desahan di WC Kampus, Aksi Bejat Mahasiswi Cantik Terbongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler