Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah

Rabu, 10 Agustus 2022 – 20:47 WIB
Ketua forum non-K2 tendik angkat tangan karena melihat syarat pendataan honorer yang dinilai berat. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa masuk pendataan.

Bukan hanya dia, tetapi sebagian besar honorer non-K2.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K

"Saya dan kawan-kawan angkat tangan karena syarat dalam surat edaran menpan sulit kami penuhi," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

Sutrisno mengungkapkan setelah mencermati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ternyata ada beberapa poin yang menghambat non-K2 masuk pendataan honorer.

BACA JUGA: Pendataan Tenaga Non-ASN Picu Manipulasi, Honorer K2 Asli Makin Terjepit

Dia menyebutkan ada dua persyaratan yang menutup peluang honorer non-K2 untuk masuk pendataan, yaitu:

1. Honor honorer non-K2 hampir sebagian besar tidak bersumber dari APBD. Kalaupun ada bunyinya kesra yang penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa.

BACA JUGA: Ada yang Nekat Menyogok demi Masuk Pendataan Honorer, Permainan Uang Marak, Parah!

2. SK pengangkatan honorer sejak ada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang larangan merekrut honorer baru, sebagian besar bukan dari kepala daerah atau kepala sekolah (kepsek).

Sementara, di dalam SE MenPAN RB tersebut harus ada SK dari penjabat minimal kepsek.

Karena itu, Sutrisno berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengkaji ulang tentang persyaratan tersebut agar honorer non-K2 punya peluang sama.

"Kami berharap pemerintah mengubah aturannya agar honorer non-K2 bisa terakomodasi dalam pendataan yang ditenggat sampai 30 September 2022," tuturnya.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler