jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana heran dengan pendataan honorer K2 maupun nonkategori yang sudah dilakukan oleh Pemkab Subang, Jabar.
Padahal hingga saat ini BKN belum mengeluarkan kebijakan apa-apa terkait pendataan honorer K2 dan nonkategori.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Peminat Kursi PNS dan PPPK
"Tidak ada kebijakan apapun terkait masalah pendataan honorer K2 dan nonkategori," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Minggu (2/8).
Dia bisa memahami bagaimana kegelisahan honorer K2 dan nonkategori yang harus mengurus administrasi untuk kepentingan pendataan.
BACA JUGA: Para PPPK, Mari Berdoa agar Harapan Rikrik Bisa Terwujud
Apalagi ada tenggat waktu dari pemda untuk pendataan ini.
"Saya baca surat dari Kabupaten Subang, honorernya diminta segera daftar hingga 4 Agustus. Saya tidak mengerti ini dasar kebijakannya apa. Mungkin saja kebijakan internal mereka. Sebab, BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) belum mengeluarkan kebijakan apapun," tegas Bima.
BACA JUGA: Bu Retno Terkejut, Kirim Surat Terbuka untuk Mas Nadiem Makarim
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, banyak anggotanya mengeluhkan kebijakan Pemkab Subang yang melakukan pendataan terhadap honorer K2 dan nonkategori.
Surat yang diteken Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Subang Cecep Supriatin, isinya meminta agar kepala perangkat daerah mendata pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bekerja sampai sekarang.
Kepala perangkat daerah atau kepala unit lainnya (kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya) juga diminta tidak lagi mengangkat tenaga honorer sesuai Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/51 tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Dalam proses pendataan pegawal non ASN tersebut, Cecep Supriatin menegaskan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilarang untuk memungut imbalan dalam bentuk apapun.
Data.pegawai non ASN ini harus diteken kepala perangkat daerah dan diserahkan paling lambat 4 Agustus 2020 pukul 15.00. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad