jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera turun ke Intan Jaya, Papua, untuk memberikan perlindungan bagi saksi kasus penembakan di wilayah tersebut.
Langkah ini sebagai tindaklanjut atas permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, September lalu.
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Kisah di Balik Layar UU Ciptaker, Jangan Kaget
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan permohonan perindungan diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi di kasus itu.
"Permohonan sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG untuk Warga Jakarta, Waspada Menjelang Jumat Siang
LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Dalam proses ini, kata Edwin, LPSK akan mencermati pihak mana yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum.
BACA JUGA: PM Jepang Pulang, Giliran Menlu Amerika Rayu Indonesia Jauhi Tiongkok
Dari hasil temuan tim TGPF, terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Hal ini sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait dengan bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," jelas Edwin yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.
LPSK juga meminta dukungan semua pihak, baik masyarakat,TNI, maupun Polri untuk keamanan para saksi. Keselamatan mereka sangat penting karena terkait dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman, bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik Pendeta Yeremia, masyarakat, maupun anggota TNI sendiri," tutur Edwin.
Di sisi lain, LPSK juga membuka ruang bila ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk kasus ini.
Perlindungan terhadap justice collaborator sendiri diatur dalam Undang-Undang. Mereka juga akan diberikan penghargaan sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Oleh karena, selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collaborator," katanya.,
Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan segala pihak yang terkait.
"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Papua," pungkas Edwin.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam