Meliyani Dibunuh Secara Keji, Bikin Merinding

Minggu, 02 Januari 2022 – 11:40 WIB
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Pembunuhan terhadap Meliyani (46), perempuan di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terungkap.

Pelaku merupakan kekasih korban berinisial AMB.

BACA JUGA: Waria dan 2 PSK Diamankan, Pengguna Jasanya Ternyata

"Pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis (30/12) dan diketahui keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB, warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Minggu.

Dia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

"Tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek," katanya.

Lebih lanjut mengenai kronologis kejadian kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa hal itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.

Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp 4 juta oleh Meliyani.

Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.

Keesokan harinya (31/12), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.

"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler