jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu sudah dihitung cermat sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun penyedia.
"Unit cost sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkes, BPKP dan lembaga terkait sehingga tidak beratkan masyarakat pengguna dan penyedia swab test," kata Emanuel menjawab JPNN.com, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Kemenkes Patok Harga Tes Swab Rp900 Ribu, Iwan Fals: Gratislah
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu menambahkan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ini bertujuan mengatur dan mengendalikan harga swab test seperti yang sudah dilakukan terhadap biaya rapid test beberapa waktu lalu.
"Sehingga kepastian bagi pengguna juga penyedia dan layanan yang berkualitas dapat dilakukan penyedia dan diperoleh oleh masyarakat pengguna," kata legislator dari Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Balasan Keras Din Syamsuddin untuk Istana, Reaksi FPI, Gaji PPPK Menggiurkan
Melki menjelaskan keputusan Kemenkes ini memberikan kepastian kepada masyarakat mendapat pelayanan dengan harga terjangkau.
Selain itu, ujar dia, penyedia swab test juga mendapat kepastian tentang harga dan bisa memberi layanan yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Test, Sebegini
Tidak hanya masyarakat dan penyedia, penetapan harga swab test ini akan berdampak pada peningkatan testing dan tracing yang dilakukan pemerintah.
"Angka testing dan percepatan tracing bisa dilakukan pemerintah, Kemenkes dan Satgas (Penanganan Covid-19) untuk menekan laju sebaran dan meminimalkan penularan Covid-19," ujar Melki.
Sebelumnya diberitakan Kemenkes menetapkan batas tertinggi biaya tes usap Covid-19 Rp 900 ribu. Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit.
Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR). (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy