Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Test, Sebegini

Jumat, 02 Oktober 2020 – 18:41 WIB
Pelaksanaan Swab Test. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.

Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit.

BACA JUGA: Mbak Puan Minta Pemerintah Turunkan Tarif Tes Usap

Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Penetapan biaya itu seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang disiarkan secara daring, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Irwan Prayitno Sampai 21 Kali Tes Swab Covid-19

"Pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar dia.

Kemenkes, kata Abdul, menetapkan biaya itu dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lain di masyarakat.

BACA JUGA: Donald Trump Positif Covid-19, Nilai Tukar Rupiah Jadi Lemas

Selain itu, penetapan harga mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan

"Oleh karena itulah memang penetapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Kadir menjelaskan, penetapan biaya ini setelah Kemenkes membahas secara menyeluruh dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, penetapan biaya juga menimbang hasil survei dan analisis dari BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.

"Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM," Abdul Kadir menambahkan.

"Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga ATLM."

"Oleh karena itu, pada sore hari ini kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan Provinsi kabupaten atau kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi dan pemeriksaan real time PCR," pungkas dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler