Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian

Minggu, 25 November 2018 – 19:28 WIB
Sketsa gedung Kementerian Pertanian. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mencermati beberapa pengamat berlatar belakang akademisi, dan aneka profesi banyak mengomentari masalah pertanian di berbagai media konvensional maupun media sosial.

BACA JUGA: Indonesia Punya Potensi Lahan Tidur Seluas 9,3 Juta Hektare

"Masalah impor, rantai pasok, stok, sampai dengan pasar dan harga pangan. Kemudian kebijakan pertanian terkait program mekanisasi dan infrastruktur, kegiatan cetak sawah, penyiapan benih sampai pengadaan pupuk, dan asuransi pertanian maupun penyiapan sumberdaya manusia pertanian menjadi isu yang sering dibahas pengamat," kata Kuntoro, Minggu (24/11).

Sebelum lebih jauh berbicara mengenai sektor Pertanian dan Pangan, lulusan S2 Ekonomi dan Pemasaran Pertanian di Graduate School of Agriculture, Saga University, Jepang (2004), dan S3 Ekonomi dan Kebijakan Pertanian di The United Graduate School of Agricultural Sciences, Kagoshima University, Jepang (2007) ini mengajak semua pihak memahami posisi Kementerian Pertanian yang memiliki tugas utama menangani sektor Pertanian di negeri ini.

BACA JUGA: Berbagi Kisah Sukses Start Up Agribisnis di Agrivaganza 2018

Berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2015 Kementan memiliki tugas sebagai penyelenggara pemerintah di bidang pertanian.Perpres itu, bertujuan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Sehingga perlu dipahami bahwa Kementrian yang dipimpin oleh seorang menteri pertanian ini bekerja atas arahan dan perintah langsung presiden," ujar Kuntoro.

BACA JUGA: Kementan Dorong Anak Muda Kenali Pertanian

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Kuntoro, Kementan merumuskan dan menetapan kebijakan bimbingan teknis dan supervisi. Kemudian melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia yang terkoordinasi dan sertifikasi. "Kemudian melakukan pengkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati serta mengelola barang milik negara sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksanaanya," jelasnya.

Kuntoro yang banyak melakukan penelitian ekonomi dan kebijakan pertanian dengan berbagai topik seperti manajemen rantai pasok, manajemen koperasi dan kelompok tani, agribisnis pedesaan, strategi pemasaran dan pengembangan wilayah atau lahan pertanian ini melanjutkan penjelasannya. Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kementan terus melakukan perundingan mengenai program kerja yang diajukan. Hal itu semata-mata agar mendapatkan persetujuan program dan langsung dijalankan sampai di tingkat daerah.

"Sebaliknya Kementerian Pertanian tidak bisa menjalankan tugasnya jika pemerintah tidak memberikan persetujuan," tukasnya.

Adapun dalam perundingan tersebut semua program harus sesuai dengan kebutuhan yang dan sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Begitu juga dengan tujuannya agar sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tidak condong pada kepentingan salah satu pihak.

"Maksudnya supaya tidak terjadi kesenjangan pada bidang pertanian. Dengan demikian, pengerjaan program tetap aman dan tidak terjadi krisis kepercayaan oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, Kementan juga melakukan berbagai diskusi guna mendapatkan informasi mengenai masalah yang terjadi di tingkat daerah serta menampung aspirasi yang nantinya dirundingkan kembali untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih baik.

"Dari sinilah pelaporan tentang masalah-masalah pertanian bersumber. Dari titik desa Kementerian Pertanian dapat melakukan penelitian dan pengembangan benih dengan kualitas produktifitas pertanian," katanya.

Kementerian dan Lembaga Saling Berkoordinasi Wujudkan Cita-cita Pembangunan

Untuk dipahami, Kementan pun memiliki tugas dan fungsi berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga negara lain yang juga terkait dengan sektor pangan dan penyediaan infrastruktur di kawasan pertanian.

"Jadi ketika kami fokus pada pencapaian produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani, ada Kementerian Perdagangan yang mengurusi pasar, distribusi dan regulasi", kata Kuntoro.

Selanjutnya ada Bulog yang menyediakan stok distribusi bahan pangan. Kementerian PUPR yang terkait pembangunan infrastruktur pertanian, dan beberapa kementerian dan lembaga lain yang terkait penyediaan pupuk, lahan, serta dukungan modal, teknologi, dan kelembagaan termasuk data pertanian.

"Juga perlu dipahami bahwa lembaga yang berwenang secara resmi untuk mengeluarkan data, termasuk data pertanian adalah BPS. Kementerian Pertanian juga mengikuti aturan itu, sehingga semua data yang digunakan oleh Kementan bersumber dari BPS," jelasnya lagi.

Pada dasarnya, kata Kuntoro, semua pihak telah sepakat bahwa sebuah pembangunan bisa dikatakan berhasil jika program dan kebijakanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.

"Makanya sebelum lebih jauh berbicara mengenai sektor Pertanian dan Pangan, alangkah baiknya bila kita memahami posisi Kementrian pertanian yang memiliki tugas utama menangani sektor Pertanian di negeri ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutan Jakarta Food Security Summit ke-4 yang bertemakan "Pemerataan Ekonomi Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Melalui Kebijakan dan Kemitraan" bulan Maret 2018 lalu, menyampaikan bahwa pentingnya mendorong teknologi pangan. Wapres juga menyampaikan bahwa harus ada pemerataan pendapatan dalam masyarakat, termasuk petani. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Apresiasi Capaian Investasi dan Ekspor Pangan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler