jpnn.com - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi mengatakan, ketika pendukung #2019GantiPresiden mengklaim aktivitasnya sebagai hak konstitusional, maka mereka juga tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara lain.
"Intinya, jangan mengajak warga memahami kepentingan satu sisi, sementara mengabaikan kepentingan sisi yang lain," ujar Ari kepada JPNN, Selasa (28/8).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Beber Fakta-fakta Kericuhan di Surabaya
Pengajar di Universitas Indonesia ini juga mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden dapat disebut sebagai hak konstitusi, ketika tidak melabrak aturan dan kepatutan yang ada di masyarakat.
"Seperti diajarkan di perkuliahan awal di Fakultas Hukum UI, hukum itu bisa tertulis dan tidak tertulis sehingga norma-norma yang berlaku di masyarakat harus dihargai," ucapnya.
BACA JUGA: Pujian Mardani PKS untuk Langkah Demiz Jadi Jubir Tim Jokowi
Pembimbing disertasi S3 di Universitas Padjajaran ini memaklumi jika aktivis gerakan #2019GantiPresiden seperti Ahmad Dhani atau Ratna Sarumpaet tidak paham akan hal tersebut. Karena tidak pernah mengenyam pendidikan di UI.
"Tapi kalau sekelas Mardani Ali Sera atau Neno Warisman yang pernah kuliah di UI, saya kira sungguh memalukan jika tak mengetahui akan hal ini," pungkas Ari.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Dinilai Lelet Tangani #2019GantiPresiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Penyebab Gerakan #2019GantiPresiden Laku di Daerah?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang