Memalukan! Kepala Desa dan Politikus Korupsi Program Air Minum

Kamis, 10 November 2016 – 05:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PACITAN--Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PASIMAS) tahun anggaran 2014-2015 di wilayah Desa Bangunsari, Pacitan.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Bangunsari, berinisial B, politikus Partai Hanura, berinisial  A dan satu orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berinisial I.

BACA JUGA: Pria Sangar Tantang Ahmad Dhani Duel Sampai Mati

Ketiganya merupakan penanggungjawab dan pelaksana kegiatan pembangunan MCK senilai Rp 300 juta tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke sel rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan, menghindari penghilangan barang bukti serta meminimalisir yang bersangkutan memengaruhi para saksi.

BACA JUGA: Istri Mau Menikah Lagi, Suami Gantung Diri di Sel Tahanan

Ketiga orang tersangka tersebut diduga telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena perbuatan para tersangka, proses pembangunan MCK di Desa Bangunsari menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.(end/flo/jpnn)

BACA JUGA: Ya Ampun, Harga Cabai Merah Sampai Sebegini Mahalnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Presiden, Tolong Jangan Lantik Wagubsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler