Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 – 19:38 WIB
Dana bantuan sekolah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah.

"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie di Karawang, Rabu.

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah.

Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp 8 miliar sepanjang periode 2015 dan 2016.

BACA JUGA: Kanye West Pengin Menceraikan Kim Kardashian, Tetapi Dihapus

Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020, dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti.

Pihaknya, lanjut Rohayatie, juga tengah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.

BACA JUGA: Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie lagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karawang, Prasetyo Hutoyo menyampaikan tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang pada pertengahan 2015, dan berhenti menjabat kepala sekolah sekitar dua pekan lalu.

"Dari fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka dalam kasus ini mengarah kepada saudara LS. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler