Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2020 – 11:57 WIB
Ilustrasi kepala sekolah. Foto: Istimewa/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu mendapat jaminan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat tidak akan mengalami pemotongan gaji, dan tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Hal ini merupakan hasil audiensi pengurus GTKHNK 35+ dengan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti dan jajaran pada Senin (6/7).

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Terserah Kepala Sekolah

Salah satunya mereka melaporkan adanya oknum kepala sekolah yang hendak memotong gaji honorer.

"Kalau pemotongan gaji sudah ada di dua sekolah yang saya tahu infonya, dan ada beberapa sekolah yang mengurungkan niatnya untuk pemotongan," ungkap Yusak kepada jpnn.com, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Perjuangan Honorer GTKHNK 35+ Jabar Dapat Dukungan dari Bupati Kuningan

Saat audiensi kemarin, Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Efendi menyampaikan bahwa oknum kepala sekolah yang nakal, jika terbukti berani memotong gaji honorer bisa disampaikan ke gubernur.

"Karena sesuai dengan pernyataan gubernur beberapa waktu lalu, kepala sekolah yang coba-coba memotong gaji honorer, atau memecat honorer tanpa dasar yang benar bisa dipecat dari jabatannya. Pak Gubernur bisa memecat kepada sekolah yang nakal tersebut," tegas Efendi.

BACA JUGA: Guru Honorer Sulit Dapat NUPTK, Ini Salah Satu Penyebabnya

Yusak juga menambahkan, honorer di Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bengkulu yang telah merealisasikan tambahan penghasilan/insentif bagi seluruh honorer sebesar Rp1 juta per bulan untuk setiap guru honorer di tingkat SMA/SMK/SLB.

"Baru kali ini ada Gubernur Bengkulu yang memperhatikan honorer dengan nyata. Kami pun berharap dan memohon agar Bapak Gubernur segera mengeluarkan surat edaran agar kebijakan ini dicontoh oleh wali kota dan bupati," harap Yusak.

Yusak berharap, kebijakan tambahan penghasilan ini ke depan bisa diberikan untuk honorer di TK, SD dan SMP di bawah Pemda Kabupaten dan Kota di Bengkulu, yang masih banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp250 ribu per bulan.

"Sampai hari ini mereka belum merasakan perhatian seperti honorer di SMA/SMK sederajat," ucap Yusak, sembari menambahkan bahwa perjuangan mereka sejak awal adalah mendapatkan Keppres pengangkatan sebagai PNS, bukan dijadikan PPPK.(fat/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler