jpnn.com - PEKANBARU - Pencurian mobil majikan yang dilakukan tukang kebun, Dani Rahman bersama istrinya ternyata melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas di Brimob Polda Lampung.
Mobil Toyota Avanza nopol B 1025 SFU Silver milik Hanafi, warga Jalan Paus, Komplek Villa Indah Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dijual tersangka kepada polisi tersebut.
BACA JUGA: Larikan Mobil Majikan, Tukang Kebun yang Doyan Kawin Akhirnya Disergap
Dalam pengakuan tersangka mobil itu dijual kepada Bambang seharga Rp17 juta, melalui perantara, kak Roy, di Terminal Panjang.
“Bambang dan Kak Roy perantara penjualan mobil curian tersebut juga sudah diamankan. Dari kedua tersangka diketahui bahwa penadah mobil adalah Brigadir S, oknum anggota Satuan Brimob yang bertugas di Polda Lampung,” ujar Kanit Reskrim Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi SH, Rabu (6/1) malam.
BACA JUGA: BRAKKK! Pengendara Meregang Nyawa Diseruduk Taruna
“Dalam keterangan kak Roy, mobil tersebut sering digunakan oleh oknum anggota Brimob Polda Lampung. Dan warnanya telah diubah menjadi hitam,” tambah Abdi
Selanjutnya Abdi bersama anggota berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polresta Bandar Lampung, guna mengetahui identitas jelas penadah dan membantu mencari mobil tersebut.
BACA JUGA: Mau Indehoi dengan Teman Kencan, Anak Buah Kapal Tewas Bersimbah Darah
“Kita bertemu dengan oknum Brimob ini di rumah makan. Saat itu dia (S) tidak mengakui ada membeli mobil tersebut dari Bambang dan tidak mengetahui siapa pembeli mobil tersebut,” tutur Abdi.
Tidak ingin terkecoh dengan pengakuan Brigadir S, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya ini mendatangi Satuan Brimob Polda Lampung, untuk berkoordinasi guna melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Brigadir S, akhirnya dia mengakui membantu menjualkan mobil tersebut seharga Rp30.000.000 kepada seseorang bernama Bento dan menyerahkan hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000 kepada Bambang.
“Saat ini, Brigadir S diproses oleh kesatuannya,” sambung Abdi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban, berhasil diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Dani Rahman ini dijerat dalam Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Abdi. (MXM/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor Dor! Dramatis! Pencuri Mobil Tewas, Pedagang Pasar Malam Kena Tembak
Redaktur : Tim Redaksi