Memasuki New Normal, Bagaimana Pelayanan SIM dan STNK?

Kamis, 28 Mei 2020 – 16:35 WIB
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. (Foto: Poldametrojaya/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Polri selama ini menutup sebagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat selama penerapan PSBB. Namun, pemerintah bakal segera menerapkan protokol new normal di tengah pandemi COVID-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan SIM dan STNK?

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini pihaknya melalui Korlantas tengah mengkaji kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Korlantas Polri Tutup Pelayanan SIM Internasional

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (28/5).

Ahmad menerangkan, selama proses pengkajian hingga saat ini, pelayanan SIM, STNK hingga BPKB masih ditutup. Kebijakan itu menyusul terjadinya wabah virus corona.

BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Amy Qanita, Sule: Tuhan Sudah Menetapkan

Bahkan, Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.

"Pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tambah Ahmad. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Hati-hati STNK Mobil Palsu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler