jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membuat lembaran penerangan satuan (pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur netralitas kepolisian pada tahun politik jelang Pemilu 2024.
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri sudah membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Menparekraf Sandiaga Sebut Tahun Politik Justru Bagus untuk Pariwisata, Ini Alasannya
Dedi mengatakan netralitas personel Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai ada anggota yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Melihat Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Tengah Kemungkinan Resesi Global dan Tahun Politik
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu. Tepatnya pada Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3), berbunyi "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
BACA JUGA: Prabowo Kumpulkan Ratusan Jenderal TNI-Polri Berpengaruh, Jokowi Lalu Dipersilakan Bicara
Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.
Kemudian, untuk mengimplementasikan netralitas tersebut, nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.
Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.
“Kalau misalnya terbukti bersalah ya sanksi kode etik sudah pasti bisa disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” kata Dedi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan