Mematangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Selasa, 18 Januari 2022 – 12:04 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Senin (17/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).

Korps Adhyaksa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600. 

BACA JUGA: Sekarga Dukung Langkah Erick Thohir Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Garuda

“Jadi, dalam rangka mematangkan itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/1). 

Supardi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah ada atau tidak kerugian keuangan negara, dan berapa nilainya, terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA: Begini Kronologi Kasus Korupsi Garuda yang Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung

“Kemudian, untuk sewa atau beli pesawat apa saja. Jadi, seperti itu, mematangkan nanti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar dia. 

Menurut Supardi, pertemuan dan koordinasi dengan BPKP dalam rangka audit investigasi keuangan tersebut dijadwalkan Selasa (18/1). 

BACA JUGA: Heboh Snack Bergambar Kaesang di Pesawat Garuda, Gibran Merespons Begini

Dia menyatakan setelah koordinasi itu, penyidik Gedung Bundar akan melakukan ekspose kasus untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak. 

“Ini, kan, penyelidikan. Sebisa mungkin nanti ke penyidikan, kalau bisa,” ujar Supardi. 

Dia menuturkan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BPKP. 

Sebab, hasil audit dari BPKP yang diserahkan Menter BUMN Erick Thohir pada Selasa (11/1) lalu, baru untuk satu pengadaan. 

“Kurang, itu, kan, hanya satu pengadaan saja,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar. 

Emirsyah merupakan terpidana korupsi pengadaan mesin pesawat jet. 

Terkait hal itu, Supardi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pihaknya juga sudah menerima beberapa dokumen, serta bukti dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.

Menurut Supardi, limpahan bukti dokumen atau barang bukti berupa copy dokumen dari KPK tersebut dapat menjadi bukti pendukung maupun bukti utama dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya.

“Sudah (koordinasi). Dan hari ini kami sudah menerima beberapa dokumen, bukti-bukti dokumen yang dulu copy dokumen yang dulu sebagai barang bukti atau bukti surat yang ditangani di sana (KPK),” kata Supardi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Emirsyah Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Adapun posisi kasus berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Dalam hal ini penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada pihak lessor.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.

Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat.

Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.

Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut. 

Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lessor.

Terkait perkara ini, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (11/1), untuk menyerahkan data dan hasil audit dari BPKP. 

Data tersebut guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler