Begini Kronologi Kasus Korupsi Garuda yang Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:04 WIB
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sendiri ke Kejaksaan Agung sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, menuai apresiasi publik.

Kasus ini juga menambah panjang daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar penyelewengan di BUMN.

BACA JUGA: Bongkar Korupsi di Garuda, Jaksa Agung Kembali Apresiasi Erick Thohir

Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksaan Agung sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak November 2021 lalu.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kasus Garuda Indonesia Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung, Martin: Bongkar Sekalian!

Mengenai kronologi dugaan korupsi tersebut, Leonard menjelaskan bahwa pada 2013 Garuda melakukan penambahan armada pesawat dengan cara membeli dan sewa.

Untuk pendanaannya, pihak Garuda melibatkan pihak ketiga melalui skema lessor agreement alias operation lease buy back.

BACA JUGA: Garuda Digarap Kejagung, Begini Respons Irfan Setiaputra

Leonard menjelaskan, dalam skema ini, pihak ketiga menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

"Bahwa selanjutnya direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya adalah, ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat), kemudian CRJ 1000 sebanyak 18 unit (pembelian 6 dan sewa 12 unit)," beber Leonard.

Namun, lanjut Leonard, terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa atas pengadaan tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor," pungkasnya.

Sejauh ini Kejagung belum mengungkap estimasi kerugian negara akibat korupsi ini. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler