Membaca Doa dan Berjoget saat Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dapat Hukuman

Minggu, 29 November 2020 – 08:37 WIB
Proses persidangan BH di PN Pelalawan. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Riau

jpnn.com, PELALAWAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau memvonis seorang kepala SD Negeri berinisial BH dengan empat bulan penjara serta denda Rp 2 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut akibat BH yang aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

BACA JUGA: Duh, Indikasi Politik Uang di Pilkada Pelalawan Riau Manfaatkan Bantuan Dinas Sosial

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir menuturkan, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11).

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

BACA JUGA: Satu Keluarga di Pelalawan Riau Kena Corona

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, tetapi terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

BACA JUGA: SMRC: Mayoritas Publik Tak Ingin Ada Penundaan Pilkada 2020

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya, mengunggah maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pelalawan   ASN   pilkada   Netralitas  

Terpopuler