Duh, Indikasi Politik Uang di Pilkada Pelalawan Riau Manfaatkan Bantuan Dinas Sosial

Kamis, 29 Oktober 2020 – 23:51 WIB
Politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan indikasi politik uang di pilkada setempat dengan memanfaatkan bantuan dari Dinas Sosial.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyebut pelanggaran itu berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial Pemkab Pelalawan disertai pemberian tas bertuliskan nama salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: Dialog dengan GP Ansor, Menlu AS Klaim Abraham Accords Bermanfaat Bagi Palestina

"Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses," kata Rusidi di Pekanbaru, Kamis (29/10).

Namun demikian, Rusidi masih menutup rapat nama pasangan calon yang diduga menjadikan bansos pemerintah sebagai bahan pencitraan untuk meraup dukungan pemilih.

BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Fakta soal Rufinus Tigau, Kejam!

Diketahui, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dikuti empat pasangan calon, mereka adalah padangan Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi - Habibi, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais.

Rusidi juga menyebutkan beberapa temuan pelanggaran di sembilan kabupaten dan kota di Riau yang melaksanakan pilkada. Antara lain di Pelalawan enam pelanggaran, Kota Dumai (6 pelanggaran).

BACA JUGA: Didampingi Tim Elang, Bima Arya Keluarkan Ancaman

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti (4 pelanggaran), Kabupaten Siak (4 pelanggaran), Kabupaten Rokan Hilir (1 pelanggaran), Kabupaten Kuantan Singingi (2 pelanggaran), dan di Kabupaten Indragiri Hulu (2 pelanggaran).

"Total pelanggaran pemilihan sejak 26 September 2020 atau selama 30 hari kampanye di sembilan daerah ada sebanyak 25 pelanggaran," ungkapnya.

Bawaslu juga telah menyampaikan lima surat peringatan kepada lima pasangan di sejumlah daerah, karena mengabaikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler