jpnn.com - Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal. Mau bukti?
Sepuluh penjual set top box berurusan dengan hukum. Mereka menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal.
BACA JUGA: Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan
Mola selaku pemegang hak atas kekayaan intelektual/hak cipta sudah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop.
Mola sendiri sudah melakukan tindakan persuasif melalui sosialisasi di media massa.
BACA JUGA: Mola Gratiskan Tayangan Hiburan Selama PPKM Darurat
Akan tetapi, ternyata masih ada pihak yang melakukan pelanggaran.
Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates selaku kuasa hukum Mola mengakui sudah melaporkan pelanggar pada 23 April 2021.
BACA JUGA: Konser Seal Dan Fatboy Slim Menutup Pesta Euro 2020 di Mola TV
"Hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia," kata Fajar, Kamis (16/9).
Dia menjelaskan, kliennya memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
“Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang Hak Cipta," ujar Fajar.
Para pelanggar terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebab, para pelanggar dianggap melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil