TIMIKA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Mimika, Provinsi Papua yang gajinya diblokir, mulai menunjukkan diri. Dari 30 PNS yang rekening gajinya diblokir, tiga di antaranya sudah menghadap Pemda Mimika.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis kepada Radar Timika (JPNN Group), di Jalan Budi Utomo, Timika. Kata dia, sampai saat ini Pemda Mimika masih memblokir gaji 30 PNS. Pemblokiran gaji dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pegawai yang tidak melaksanakan tugas, meningkatkan disiplin kerja, sekaligus mengingatkan PNS akan tugas pokoknya.
Wakil Bupati mengatakan memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak mengatur sanksi gaji ditahan. Kebijakan ini diambil Pemda Mimika karena tidak mengetahui pegawai yang mangkir dari tugas ini hidupnya dimana.
“Setelah dilakukan pengecekan di instansinya, pegawai yang bersangkutan ada yang di Jawa dan daerah lain. Sehingga penahanan gaji ini dilakukan, agar mereka mengetahui, kemudian mereka bertanya-tanya kenapa gajinya ditahan. Dengan demikian pegawai ini akan melaporkan diri,” paparnya.
Lanjut Wakil Bupati, kalau ternyata pegawai yang gajinya ditahan itu hidupnya masih di daerah Mimika, maka Pemda akan memberikan surat teguran. Tapi pegawai bersangkutan harus melapor diri kepada Pemda dahulu untuk diberi arahan dan pandangan tentang aturan kepegawaian.
“PNS itu diatur untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan, yaitu sebagai abdi Negara. Selain itu mereka (pegawai) yang melaporkan diri, diminta komitmennya untuk tidak mengulangi (mangkir) lagi. Bagi mereka yang sudah menghadap, maka gajinya yang diblokir, dibuka kembali,” bebernya.
Sejauh ini menurutnya 27 pegawai lainnya yang gajinya diblokir, belum menghadap. Mereka belum diketahui keberadaannya. “Tiga orang itu diantaranya pegawai yang bekerja sebagai aparat distrik, pegawai dari Dinas Kesehatan, dan satunya pegawai dari staf bagian asset daerah,” ungkapnya.
Ketiga pegawai yang menghadap, kata Wakil Bupati, menyampaikan alasan macam-macam. Pihak Pemda memberikan arahan bahwa PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Namun pendisiplinan pegawai ini tentunya tidak terlepas dari pengawasan kepala SKPD masing-masing, yang kemungkinan kurang adanya motivasi atau lainnya,” ujarnya.
Kepala SKPD, lanjut Wakil Bupati, bukan hanya sebagai pemimpin tetapi sebagai pimpinan. “Kalau sebagai pemimpin, tugasnya hanya menyuruh dan memarahi. Tetapi kalau jadi pimpinan, dia harus bisa memberikan bimbingan, pengawasan, serta motivasi dan mengerti kondisi anak buah yang dipimpinnya. Sebagai pimpinan, teguran atau pendekatan yang dilakukan harus baik,” tuturnya.
Wakil Bupati juga mengungkapkan untuk PNS fungsional seperti guru dan tenaga medis yang tidak melaksanakan tugas, karena gajinya tidak melalui bank, melainkan diterima melalui bendahara, maka gajinya ditahan di SKPD. “Sama, harus menghadap dan memberikan alasan yang tepat terhadap kasus ini,” tandasnya.
Pemda, menurutnya tidak henti-hentinya berupaya meningkatkan disiplin PNS. Dimana saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung pemerintahan. Nantinya pelayanan akan lebih terpusat di Pemda Mimika. “Diharapkan dalam waktu dekat semua PNS menjadi baik. Bulan Mei nanti, sekitar 60 persen SKPD sudah terpusat menjadi satu. Karena sekarang ini (pembangunan) sudah dalam tahap finishing. Dengan demikian kalau mereka sudah berkumpul, maka kontrolnya gampang,” ujarnya.(upg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Ancam Cabut Izin Panti Pijat Plus-plus
Redaktur : Tim Redaksi