jpnn.com, PALEMBANG - Pelajar SMA di Palembang, MR (15) ditangkap polisi dari Polsek Kalidoni pada Selasa (28/3) sekitar pukul 3:30 WIB.
Warga Kecamatan Kalidoni Palembang itu ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang akan digunakan untuk tawuran.
BACA JUGA: Cegah Tawuran, Kombes Ngajib Imbau Orang Tua Meningkatkan Pengawasan terhadap Anak
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan MR ditangkap saat hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan, di samping SMPN 29.
"MR ditangkap anggota buser yang sedang patroli, melihat ada segerombolan pemuda, anggota pun melakukan menyergap. Satu pelaku ditangkap dengan membawa senjata tajam jenis celurit," kata Cesario.
BACA JUGA: Soal Rp 349 T dan Mahfud MD, Romo Benny Singgung Kuasa Ilahi
Angga menyebut kegiatan patroli selama Ramadan ditingkatkan atas atensi dari Kapolrestabes Palembang.
Hal itu karena beberapa pekan terakhir sering terjadinya kegiatan tawuran.
BACA JUGA: Pria di Palembang Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Maaf dan Jual Bengkel untuk Anak
"Untuk mencegah terjadinya tawuran khususnya di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang, kami meningkatkan kegiatan patroli ini," tutur Angga.
Angga menegaskan meski pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, MR akan tetap diproses hukum.
"Pelaku akan tetap dihukum berdasarkan UUD Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Angga.(mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati