Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK

Senin, 14 Oktober 2019 – 23:22 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.

"Tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Kalau tidak ada pressure, saya melihat Perppu itu akan menggantung," ujar Adi saat menjadi pembicara diskusi publik bertajuk Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK di Aula Madya UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Senin (14/10).

BACA JUGA: Perppu tak Selesaikan Masalah, PPP Usul Legislatif Review

Menurut Adi, Jokowi berada dalam posisi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi.

Pada sisi lain Jokowi didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan Perppu KPK 

"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau public? Kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana?" katanya.

Adi melanjutkan, pernyataan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan Perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak.

“Sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan?" tambah Adi.

Sementara itu, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya ihtiar baik dari DPR dan pemerintah.

Namun, upaya DPR dan pemerintah untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi lembaga antirasuah itu.

Akibatnya, UU KPK versi revisi menuai polemik. Ada yang mendesak presiden menerbitkan Perppu.

"Apakah Perppu itu akan otomatis menjadi IU? Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas presiden karena ada hal ihwal keadaan yang mendesak. Itu penafsirannya diserahkan kepada presiden," kata Chrisman.

Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan aktivis tidak terjebak pada freaming media massa dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi.

Menurut dia, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau melakukan aksi demonstrasi.

"Kita sepakat menolak korupsi. Korupsi memang tak bisa dihilangkan. Tidak ada yang sempurna. Kita bergerak untuk meminimalkan. Jangan kita ini dituduh pro koruptor.  Kita harus cerdas membaca isu,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Permahi IM Andrean Saefuddin mengatakan, mahasiswa jangan terjebak pada isu, seperti Perppu KPK.

Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca terlebih dahulu karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan. 

"Kalau menyoal perppu, kita harus tahu subtansi. Kalau sudah tahu subtansi baru urgensinya apa itu Perppu KPK. Kerena yang disorot hanya Perppu, bukan subtansinya. Dalam konstitusi, Perppu itu kewenangan presiden," kata Andrean. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler