jpnn.com, JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus bergulir.
Tiga hari lagi atau tepatnya 17 Oktober mendatang, UU KPK yang baru berlaku secara otomatis. Ini setelah sebulan disahkan DPR RI Periode 2014-2019 dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu.
BACA JUGA: Pak Jokowi Masih Diam Ditanya Soal Perppu KPK
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani bukan menerbitkan Perppu jalan merevisi UU KPK baru.
"Kalau tanyanya saya atau PPP opsinya legislatif review itu menjadi relevan ketika ada elemen masyarakat mengajukan JR ke MK. Caranya gimana begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di Prolegnas kami bicarakan sekaligus prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," kata Arsul, Senin (14/10).
BACA JUGA: Perppu KPK Belum Terbit, Pemerintah Harus Cari Solusi Konkret
Anggota DPR RI ini menilai, bukan tak mungkin sembilan fraksi di DPR menolak Perppu yang mungkin diterbitkan presiden.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," tutur Arsul.
Arsul mengaku tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait Revisi UU KPK yang baru disahkan ini.
"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," tandas Arsul.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy