Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan

Minggu, 10 Mei 2020 – 14:23 WIB
Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo merasa heran atas langkah kepolisian menahan Youtuber Ferdian Paleka karena mengunduh video gurauan atau prank sampah.

Menurut dia, penyidik Polrestabes Bandung harus bisa melihat kasus prank sampah Ferdian dengan luas dan jernih tanpa melihat tekanan massa.

BACA JUGA: Aa Gym Mengomentari Kelakuan Ferdian Paleka, Begini Kalimatnya

Sebab, ada niat baik dalam video prank sampah Ferdian, yakni berupaya menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona COVID-19.

"Saya heran saja Ferdian ini dipidana karena membuat video prank. Toh, dari awal video Ferdian ini bilang mau membantu pemerintah menghilangkan waria pada masa Ramadan dan PSBB," ucap Galang dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Minggu (10/5).

BACA JUGA: Para Tahanan Paksa Ferdian Paleka Hanya Pakai Celana Dalam

Lebih lanjut, kata Galang, video prank Ferdian justru membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak berhasil menegakkan aturan PSBB.

Terekam dalam video bahwa masih ada beberapa waria yang berada di pinggir jalan pada saat penerapan PSBB.

BACA JUGA: Gadis Berstatus Pelajar Kencan di Hotel, Berakhir Tragis, BH Merah, Ada Bercak Darah

"Jadi, Ferdian ini malah membuktikan kalau pemerintah dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) enggak berhasil menertibkan pelaksanaan Ramadan dan PSBB. Kalau berhasil, kok, bisa ada waria," ungkap dia.

Galang menjelaskan, Ferdian terjerat pidana karena pendistribusian video prank sampah ke dunia maya tanpa izin orang yang dijahilinya.

Namun, kata dia, aturan yang dikenakan ke Ferdian termasuk pasal karet. Semua orang bisa terkena pidana dengan aturan yang dijerat ke Ferdian yakni Pasal 45 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pidananya pasal karet. Makanya saya bilang, semua orang bisa kena. Cuma polisi sudah benar menangkap, karena ada aduan. Kalau soal pidana, nanti dahulu," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler