jpnn.com - MATARAM - Sebanyak dua remaja berinisial R dan A ditangkap Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena diduga membudidayakan tanaman ganja di atap rumah.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan kedua pelaku dengan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Rembiga.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI Mataram
"Penangkapan berhasil kami laksanakan berkat tindak lanjut informasi lapangan. Penangkapan di rumah R," kata Bagus di Mataram, Selasa (10/9).
Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan ganja kering, bibit ganja, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.
"Pengakuannya sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif, tergantung pesanan," ujarnya.
BACA JUGA: Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
Untuk asal-usul bibit ganja, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan dari pembelian secara dalam jaringan (daring). "Jadi, tanaman ini hasil beli bibit secara online (daring)," ucap dia.
Kedua pelaku di hadapan kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.
"Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi