jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah yang berencana membuka sekolah di semua zona di luar zona hijau merupakan sebuah pelanggaran.
"Pembukaan sekolah di semua zona melanggar SKB empat menteri," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (28/7).
BACA JUGA: KPAI: Sekolah Belum Siap dengan Normal Baru, Pemerintah Jangan Nekat
Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi hanya diperkenankan di zona hijau.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.
BACA JUGA: Sekolah Swasta Mahal Belum Tentu SPK
Adapun ketentuan dasarnya adalah, kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” jelas Retno.
BACA JUGA: Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster
Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.
Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini menuturkan, seharusnya Gugus Tugas Covid-19, Kemendikbud dan Kemenag mengevaluasi dahulu pelaksanaan SKB 4 Menteri yang belum lama umurnya, bukan malah memutuskan membuka di semua zona tanpa merujuk data pascapembukaan sekolah.
"Seperti di Pariaman yang zona hijau, baru seminggu buka sekolah ada yang guru dan operator sekolah yang terpapar Covid-19. Padahal guru yang bersangkutan sempat berinteraksi tatap muka dengan para siswanya,” ungkap Retno.
Alih-alih mengevaluasi SKB 4 Menteri, tambahnya, Kemendikbud yang terlihat putus asa dengan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan ketidakmampuan membuat kurikulum adaptif yang disederhanakan hingga dimulainya tahun ajaran baru, malah mempertaruhkan keselamatan anak dengan rencana membuka sekolah tatap muka. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam