Membumikan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa

Oleh I Wayan Sudirta – Anggota DPR RI dan Wakil Kepala Sekolah Partai PDI Perjuangan

Sabtu, 24 Juni 2023 – 07:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dan juga Wakil Kepala Sekolah Partai PDIP Bidang Kurikulm. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Tulisan ini dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang puncak peringatan hari ini, 24 Juni 2023 di Gelora Bung Karno.

Sebagaimana diketahui Bulan Bung Karno merupakan rangkaian atas hari kelahiran Pancasila 1 Juni, kelahiran Bung Karno 6 Juni, dan Haul Bung Karno 21 Juni.

BACA JUGA: PDIP Undang Sandiaga ke Puncak Bulan Bung Karno, Mau Pamer Bakal Cawapres?

Pada bulan ini, kajian-kajian tentang Pancasila dan pemikiran Bung Karno marak didiskusikan kembali, baik dalam forum-forum akademis maupun forum-forum politik seperti halnya yang dilakukan oleh Universitas Kristen Indonesia pada akhir bulan Juni 2023.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) bersama seluruh kader dan organisasi sayap partai salah satu yang berperan aktif dalam peringatan Bulan Bung Karno hari ini di Gelora Bung Karno.

BACA JUGA: Hasto PDIP Diadang Setelah Memantau Gladi Bersih Puncak Bulan Bung Karno, Ternyata

Sebagai anak bangsa lahir dan besar bersama pemikiran Bung Karno, tulisan ini hanya sepenggal kajian singkat untuk memperingati kelahiran Pancasila dan Bulan Bung Karno.

Pancasila Titik Temu ke-Indonesia-an

BACA JUGA: PDIP Undang Demokrat Hadiri Puncak Bulan Bung Karno? Hasto Bilang Begini

Pertama, diterimanya Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan sebuah lompatan kualitatif dan strategis Indonesia sebagai sebuah bangsa dalam mengkonstruksikan cara pandang diri dalam satu kesatuan Indonesia.

Kedua, Soekarno memberikan landasan dan bekal yang hakiki kepada seluruh bangsa Indonesia dan terutama para pendiri bangsa pada waktu itu untuk tidak ragu menerima dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Kemerdekaan yang menurut Soekarno adalah “jembatan emas dan di seberang jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat”.

Ketiga, usulan Soekarno tentang Pancasila tidak saja merupakan pandangan kritis dan tajam mengenai dasar bernegara Indonesia, namun juga secara politis mampu merombak pandangan-pandangan terkait dengan konsep bernegara yang disampaikan dalam persidangan BPUPK sebelumnya.

Pancasila sebagai isi dan arah hidup memberikan tuntunan moral bagaimana manusia hidup dapat membangun relasi dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta secara bijak dan cerdas.

Keyakinan bangsa Indonesia akan Pancasila dalam konteks struktur makna terdalam dari ide yang mendasari Pancasila menjadi bukti bahwasanya Pancasila adalah kehendak bersama untuk mencapai titik temu atau keyakinan bersama dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagian bersama.

Hal ini menandakan bahwa apa yang dicita-citakan dan dirumuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, sampai titik ini menjadi kenyataan.

Soekarno menegaskan pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sebagai berikut:

“bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham: kita bersama-sama mencari persetujuan Philosofische Grondslag, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita semuanya setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang Saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang Saudara Sanoesi setujui, yang Saudara Abikoesno setujui, yang Saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus.”

Semesta Pancasila menghadirkan pandangan dunia, kemaslahatan hidup bersama yang berasal dan bermuara pada keyakinan akan kodrat keberadaan manusia sebagai makhluk dengan sifat-sifat pada kebaikan, religius, humanis, nasionalis, dan sosialis.

Hasrat ini menjadi prinsip dasar nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Secara esensial setiap sila Pancasila mencerminkan perspektif keyakinan akan keutuhan integritas kodrat manusia.

Kodrat tersebut pada dasarnya dapat dikerucutkan ke dalam lima sila Panasila yang saling terkait satu sama lain, dan saling menyempurnakan.

Keempat, dalam konteks tersebut, Pancasila perlu dipahami secara utuh dengan titik tolak pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 sebagai sebuah strategi nasional dalam membangun sistem politik kebangsaan, sistem ekonomi hingga kebudayaan Indonesia.

Pancasila menjadi landasan kebangsaan yang inklusif dengan menautkan Gerakan nasioanl kebudayaan, politik, dan ekonomi untuk mendorong kreativitas, inventisitas, daya cipta sekaligus kearifan yang dapat diaktualisasikan dalam tata kelola berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan dan cita-cita bernegara Indonesia.

Pancasila Adalah Karya Budaya

Pertama, untuk melihat kondisi kekinian Indonesia, mari sama-sama kita merenungkan apa yang ditulis Samuel Huntington pada tahun 1993 dalam Jurnal Forein Affair yang berjudul “The Clash of Civililizations?”.

Dalam tulisannya, Huntington mengungkap atau meramalkan adanya bahwa masa depan politik dunia akan didominasi oleh konflik antarbangsa dengan peradaban yang berbeda.

Lebih lanjut Huntington menguraikan sumber konflik dunia di masa datang tidak lagi berupa ideolagi atau ekonomi, akan tetapi budaya.

Kedua, dalam tesis Huntington, ada enam alasan yang dijadikan sebagai premis dasar untuk menjelaskan mengapa politik dunia ke depan akan sangat dipengaruhi benturan antarperadaban. Pertama, perbedaan di antara peradaban tidak saja nyata, tetapi sangat mendasar. Dalam pandangan Huntington masyarakat dengan pandangan hidup yang berbeda dipastikan memiliki perbedaan pandangan tentang relasi baik antara Tuhan dan manusia, individu dan kelompok, kota dan bangsa, orang tua dan anak-anak, maupun suami dan istri.

Itu terjadi seiring dengan berbedanya pandangan mengenai pentingnya kerabat dalam hal hak dan kewajiban, kebebasan dan otoritas, persamaan dan hirarki.

Kedua, dunia makin mengecil. Interaksi di antara masyarakat dan peradaban yang berbeda terus meningkat. Semakin interaksi ini berlangusng intensif, makin menguat kesadaran akan peradaban sendiri dan makin sensitif terhadap perbedaan  yang ada antara peradabannya dengan peradaban lain.

Ketiga, proses modernisasi ekonomi dan perubahan sosial di seluruh dunia telah mengakibatkan tercerabutnya masyarakat dari akar-akar identitas-identitas lokal yang berlangsung lama.

Ketercerabutan ini menyisakan ruang kosong yang kemudian diisi oleh identitas agama, sering kali dalam gerakan berlabelkan fundamentalis.

Keempat, makin berkembang kesadaran-kesadaran (civilization consciousness) akibat peran ganda dunia barat.

Di satu sisi dunia barat sedang berada pada puncak kekuasaannya, di sisi lain, sebagai reaksi balik atas hegemoni barat tersebut, kembalinya masyarakat non-barat pada akar-akar peradabannya.

Kelima, karateristik dan perbedaan kultural yang terjadi di antara peradaban barat dan non-barat makin mengeras.

Hal ini menyebabkan makin sulitnya kompromi dan upaya-upaya perbaikan hubungan di antara peradaban dalam kerangka kultural dibandingkan upaya mengompromikan karateristik dan perbedaan politik serta ekonomi.

Keenam, regionalisme ekonomi makin meningkat.

“Peringatan” Huntington tersebut, menjadi kredit tersendiri dalam konteks memahami kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Bagaimana memahami kegaduhan politik yang marak belakangan ini, terutama dalam konteks hubungan paradoks negara-masyarakat.

Kemunculan aksi-aksi ketidakpuasan yang berujung konflik secara hipotesis dapat dibaca sebagai wujud resistensi agresif dari kelompok-kelompok masyarakat yang “terpinggirkan”.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara memiliki peluang untuk menemukan dan menyegarkan kembali jiwa bangsa di tengah-tengah persoalan berbangsa dan bernegara dan derasnya arus globalisasi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan terjadinya perang ideologi dan budaya berjalan dengan sistematis, terstruktur, dan masif, tanpa disadari oleh masyarakat Indonesia.

Sebagai karya budaya, Pancasila tidak mungkin dipahami secara mendalam hanya dengan membaca secara tekstual dan parsial.

Diperlukan pedoman dan pemahaman serta artikulasi penggalian nilai-nilai Pancasila dengan budaya lokal (daerah).

Bali misalnya, konsepsi Pancasila pastinya tidak berbeda dengan konsepsi Tri Hita Karana yang dipegang oleh masyarakat Bali.

Konsep Tri Hita Karana berasal dari Filsafat Samkya, yang kemudian ditafsirkan kembali dalam Advaita Vedanta yaitu bahwa Tuhan bersama semesta adalah satu kesatuan, sebab spirit dan materi adalah satu kesatuan utuh.

Pada setiap materi ada spirit, demikian sebaliknya. Esensi dari hubungan ini tercermin dari konsep Tri Hita Karana yaitu yadnya, pengorbanan tulus iklas untuk mencapai keharmonisan.

Yadnya adalah esensi dharma untuk melepaskan diri dari kepemilikan, kerakusan dan nafsu. Konsep yadnya ini dalam realitas sosial menjadi lokasamgraha atau pengabdian sosial.

Oleh karena itu, yadnya kepada Tuhan juga berimplikasi dalam pengabdian kepada manusia dan lingkungan alam.

Pancasila menekankan juga pada prinsip-prinsip perhatian terhadap Ketuhanan yang harus berimplikasi kepada kemanusiaan, persatuan, dan dialog untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Konsep ini dapat disusuri dari kedekatan penggagas Pancasila, Soekarno yang dekat dengan Teosofi, yang mengajarkan implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari.

Teosofi merupakan gerakan kepercayaan modern, tetapi disebutkan bersumber dari Hinduisme. Implementasi Pancasila tercermin dalam Tri Sakti yaitu kedaulatan, kemandirian, dan kebudayaan.

Tujuan Pancasila untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Hal ini adalah sejalan dengan tujuan Tri Hita Karana yaitu keharmonisan, sebab ukuran kesejahteraan menurut Tri Hita Karana adalah kesejahteraan dunia dan rohani.

Kesejahteraan dunia bisa diukur dengan penghasilan yang tinggi dan hubungan sosial yang baik, tetapi Hindu memandang itu tidak cukup.

Manusia senantiasa akan menghadapi penderitaan jika tidak bisa melepaskan diri dari keterikatan kepada hasil perbuatan. Karena itu, manusia perlu melakukan yadnya kepada Tuhan.

Yadnya adalah latihan untuk melepaskan diri dari nafsu, kerakusan, dan kepemilikan. Yadnya ini merupakan sumber dari kebahagiaan rohani menurut Hindu.

Hal itu tercermin dalam sloka-sloka Bhagavad Gita Adhyaya 3 dan 4.

Pancasila juga mencantumkan Ketuhanan sebagai basis dari usaha mencapai kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, Tri Hita Karana memiliki hubungan dengan Pancasila sebagai pembangun kesejahteraan sosial yang holistik (dunia dan rohani).

Dalam hal ini, Pancasila diwujudkan dalam kewajiban negara untuk memfasilitasi seluruh kehidupan beragama, sehingga tercapai kesejahteraan holistik.

Dalam konteks nasional, yang diperlukan adalah apa yang menurut Kuntowijoyo disebut sebagai proses “radikalisasi Pancasila”.

Radi­kalisme dalam arti ini revolusi gagasan, demi membuat Pancasila tegas, efektif dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini ditata dan dikelola dengan benar.

Radikalisasi Pancasila yang dimaksudkan adalah (1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi Negara, (2) mengembangkan Pancasila sebagai ideologi Pancasila sebagai ilmu.

(3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila dan korespon­densi dengan realitas sosial.

Kemudian, (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani ke­pentingan horizontal, dan (5) menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan Negara.

Proses radikalisasi itu dimaksudkan untuk membuat Pancasila menjadi lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanega­raan dan sanggup memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis dan bersifat fungsional.

Pemikiran-pemikiran lain yang bersifat abstraksi-filosofis juga bukan tanpa makna. Justru pemikiran yang bersifat abstraksi-filosofis menjadi lebih bermakna sejauh diberi kaki operasionalisasinya agar bisa menyejarah dan memiliki mak­na bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Dengan demikian menjadikan Pancasila sebagai landasan pembaharuan hukum di Indonesia merupakan keharusan agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diaktualisasikan dalam kehidupan hukum di Indonesia.

Pada aspek radikalisasi Pancasila inilah kaki-kaki operasional dari pandangan yang sifatnya filosofis abstrak menemukan urgensinya.

Tanpa kaki-kaki operasional yang akan melembagakan nilai-nilai pancasila dalam hukum, politik dan pertahanan keamanan, nilai-nilai filosofis Pancasila akan hampa belaka.

Misalnya, masih maraknya aksi-aksi kekerasan baik yang terkait dengan isu agama, seperti kasus Ahmadiyah, NII, maupun isu terorisme.

Menguatnya rasa kesukuan, maupun riuhnya kekerasan atas nama pasar (modal) yang memicu menipisnya moral dan berakibat fatal pada ramainya kasus korupsi, kekuasaan yang dijalankan dengan ‘cita rasa’ kapitalisme yang sedemikian dominan hingga menjerumuskan rakyat pada kubangan kemiskinan.

Belum lagi terlantarnya banyak warga kita di luar negeri dapat mematahkan kedigdayaan Pancasila sebagai dasar negara.

Kembali Pada Semangat 1 Juni 1945

Berangkat dari pemahaman Pancasila sebagai karya budaya itulah kearifan kultural dapat menjadi basis sekaligus orientasi dalam membangun peradaban bangsa Indonesia yang lebih baik.

Pancasila sebagai jiwa kepribadian bangsa tidak sekadar dipahami sebagai warisan, melainkan sebagai reorientasi kreatif untuk menumbuhkan kemajuan bansga Indonesia yang sarat dengan kreativitas dan prestasi sebagaimana tujuan dan cita-cita bernegara Indonesia.

Dengan demikian, perlu strategi agar Pancasila selalu menjadi landasan pijak di setiap sendi-sendi kehidupan di Indonesia.

Pertama, semua regulasi dan kebijakan negara harus mengacu pada nilai-nilai fundamental Pancasila.

Negara dalam hal ini perlu menentukan arah dan garis besar pembangunan nasional berbasis Pancasila, yang kemudian mengalir pada visi dan misi Presiden dan pejabat publik lainnya.

Tujuannya agar pembangunan dari pusat ke daerah dapat terarah satu sama lain, untuk mencapai visi pembangunan semesta nasional;

Kedua, Pancasila meletakkan dasar berbangsa dan bernegara dalam bingkai keragaman dalam persatuan (unity in diversity in unity), yang dalam slogan bernegara kemudian dinyatakan dalam ungkapan “bhinneka tunggal ika”.

Melalui hal tersebut maka seyogyanya Pancasila sebagai ideologi terbuka harus ditempatkan sebagai sistem keyakinan berbangsa dan bernegara untuk membentuk masa depan bersama di bawah lindungan suatu negara, tanpa membedakan suku, ras, agama ataupun golongan.

Tantangan utama dalam membangun bangsa adalah bagaimana negara memberikan identitas yang kuat agar dapat memberikan perasaan istimewa, lain dari pada yang lain.

Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya menegaskan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi budaya bangsa dari akar-akar budaya lokal (local wisdom) menjadi pedoman hidup sehari-hari suku bangsa-suku bangsa di Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila ini terus dikembangkan, dengan memperhatikan nilai ketuhanan yang dapat dihubungkan dengan falsafah agama-agama yang diakui di NKRI.

Dalam ajaran Hindu dikenal Panca Sradha, Tri Hita Karana, Tatwam Asi, Vasudaiva Kutumbakam.

Ketiga, Soekarno menegaskan bahwa mengilhami Pancasila haruslah menjadi satu sistem yang utuh, tidak dapat dipisah-pisah.

Soekarno jelas tidak hendak menuntun bangsa Indonesia pada alam industrialisme kapitalisme.

Wawasannya yang luas tentang bahaya dan akibat-akibat industrialisme kapitalisme seperti pertentangan kelas yang dialami rakyat di Jerman, Prancis, dan Inggris menjadi dasar pernyataanya bahwa bangsa Indonesia tidak perlu mengalami fase kapitalisme.

Oleh karena itu, sosialisme ala Indonesia atau yang berdasarkan Pancasila, kata Soekarno, “kita upayakan melalui demokrasi terpimpin bersama dengan ekonomi terpimpin”.

Bagaimana cara kerjanya dalam praksis politik dan ekonomi? Cara kerjanya, kata Soekarno, berdasarkan blueprint yang dibuat oleh Negara. Pemimpin berperan bagaikan seorang pemimpin lagu yang memimpin kelompoknya sesuai dengan blueprint notasi lagu yang dinyayikan bersama secara merdu.

Masing-masing anggota paduan suara menyumbangkan kemampuan (tenaga, suara, kecerdasan notasinya) di bawah pimpinan dirigen berdasarkan satu blueprint berupa kitab not-nya.

Contoh ini dapat dimaknai sebagai gotong royong.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler