Memeras, 11 Polisi Dipecat

Selasa, 03 April 2012 – 16:29 WIB

KENDARI - Kapolda Sultra Brigjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, Senin (2/4) resmi menanggalkan seragam Polri pada 11 anak buahnya. Mereka dipecat secara tak hormat karena merusak citra Polri. Di antaranya terlibat asusila, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan pemerasan serta tak menjalankan tugas (desersi). Satu polisi dipecat  berpangkat AKP.

Kabid Humas Polda Sultra  AKBP Fahrurrozi mengatakan, 11 personil polisi yang dipecat itu telah dilakukan pembinaan sebelumnya. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan mengabaikan. Akhirnya, 10 bintara diputuskan Kapolda Sultra di PTDH. Sementara AKP dipecat atas perintah Kapolri.
  
"Kami sudah cukup melakukan pembinaan namun mereka tidak berubah," katanya, kemarin. Buktinya, para anggota kepolisian dalam rentang waktu sebelum Kapolda Sultra mengeluarkan surat PTDH, 30 hari tidak pernah menjalankan tugasnya dan tidak pernah menunjukan niat baiknya agar tidak dipecat.
  
"Personil yang dipecat itu karena  asusila (menikah diluar aturan Polri),  kasus pemerasan, melakukan KDRT bahkan lebih dari itu anaknya pun dianiaya hingga harus mendapatkan perawatan  medis. Ada juga yang menjadi pengedar narkoba. Pada upacara PTDH tak satu pun personil yang hadir.
  
Pemecatan 11 personil itu wujud komitmen Kapolda  agar citra kepolisian harus lebih baik di mata masyarakat. Menurut Fahrurrozi, lebih kehilangan belasan personil ketimbang nanti mereka yang dipecat menularkan virus yang membuat institusi Polri menjadi rusak.
 
Memang tidak sedikit dana yang dikeluarkan dalam merekrut personil setiap tahunnya. Tidak bisa dipungkiri pula bila personil kepolisian masih kekurangan, namun hal itu tidak menghalangi niat, bagi  yang melakukan pelanggaran  dipecat. "Jangan gara-gara satu orang yang berbuat, seluruh personil menjadi jelek. Jika tidak mau dibina maka pimpinan akan langsung memecat mereka," tegas Fahrurrozi.
  
Personil yang dipecat sebagian telah menjalankan hukuman pidana umum. Ada pula sementara menjalani sanksi pidana umum seperti kasus narkoba. PTDH tersebut bisa membuat pelajaran bagi personil lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa merusak citra kepolisian. (ano/(b18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Kota Tegal, Tomcat Serang PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler