jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk enam dari delapan pria yang mengaku Anggota Reserse Polda Metro Jaya. Mereka mencari mangsa di tempat hiburan malam di Jakarta, kemudian melakukan pemerasan.
Enam orang itu adalah Christ Persulessy, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi, Irvan Dadi, Bayu Rizal. Sedangkan dua lainnya adalah Sularno dan Black buron.
BACA JUGA: Geng Motor Ngamuk, Korban Disiram Air Keras
Pelaku mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther, korek api, senjata api, borgol, surat tugas palsu, dan enam unit telepon seluler.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, mengatakan, bahwa satu pelaku, Edi Setiono merupakan bekas anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat pada 2003. Edi bahkan sempat dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat saat itu.
BACA JUGA: Pengidap HIV Edarkan Sabu-Sabu
"Pangkat terakhirnya AKP (Ajun Komisaris Polisi) dan terakhir bertugas di Mabes Polri," ujar Adex di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Menurut Adex, peran Edi dalam kasus ini adalah menjaga korbannya yang disekap di sebuah hotel melati. "Kemudian dia jugalah yang mengambil di ATM uang hasil pemerasan korban," katanya.
BACA JUGA: Ngaku Bisa Gugurkan Janin, Dukun Cabuli Tiga Siswi SMP
Pelaku beraksi menggunakan dua mobil. Mereka mengikuti calon korbannya. Di perjalanan, mobil calon korban dihentikan dan digeledah.
Jika ditemukan narkoba, komplotan ini mengaku sebagai Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, jika menemukan senjata tajam atau lainnya, mereka malah mengaku sebagai Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tapi, semuanya palsu. Itu hanya untuk menipu korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Setelah itu, korban yang kedapatan membawa narkoba atau sajam digelandang ke hotel melati. Nah, di hotel melati inilah mereka memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Mereka melakukan intimidasi seolah-olah akan memidanakan dan mengusut kasus tersebut. "Namun niatnya hanya untuk memeras korban," timpal Rikwanto.
Adex menambahkan pelaku ini sudah beraksi sejak 2009. Hanya saja, korban yang melapor baru tiga orang. "Kami meminta kepada masyarakat jika pernah mengalami hal serupa mohon dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Adex di Mapolda Meto Jaya.
Para polisi gadungan ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan atau pemerasan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek Dagang Sabu
Redaktur : Tim Redaksi