jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Barat menangkap seorang driver ojek online bernama Arvendy (23), Selasa (31/5). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (14) di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (27/5).
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, Arvendy kini tengah menjalani pemeriksaan. Namun, polisi belum menjerat Arvendy sebagai tersangka.
BACA JUGA: Parah! Remaja Ini Suka Garap Para Bocah Tetangga
"Statusnya masih terduga pelaku. Kami tengah mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari korban," kata Herru saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/6).
Dari pemeriksaan sementara, Arvendy mengajak DA menginap di hotel. Pada saat itulah Arvendy melakukan tindak pidana pelecehan seksual atas bicah yang masih tercatat sebagai pelajar SMP itu
BACA JUGA: Mutilasi Anggota Dewan Berbau Asmara?
"Korban diajak ke Hotel. Di sanalah keperawanan korban direnggut. Pelaku ini tinggal di kawasan Taman Sari Jakarta Barat," bebernya.
Polisi juga menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Nantinya, hasil visum akan menunjukkan apakah ada unsur pelecehan seksual atas tindakan Arvendy.
BACA JUGA: Temuan Terbaru, Anggota Dewan Ditembak Lalu Dimutilasi
"Kami masih dalami apakah hubungan mereka itu pacaran atau tidak dari sejumlah saksi yang mengenal keduanya," tandasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Polisi Penyabar Itu Dikeroyok Tukang Bentor
Redaktur : Tim Redaksi