Mandat konstitusional ini lanjut Kamala sebagaimana tertera pada pasal 28 H (2) UUD Negara RI 1945, dalam pasal ini juga merupakan wujud komitmen bangsa Indonesia untuk memperbaiki berbagai realitas kesenjangan dan ketidaksetaraan yang berlaku dalam masyarakat selama ini
BACA JUGA: Chandra Tahu Rp5 M untuk TAA
"Langkah KPU ini merupakan kemenangan bagi demokrasi substantif atas demokrasi prosedural yang telah mendominasi modus berpolitik kita dalam proses reformasi Indonesia selama ini," imbuhnya.Selain itu juga perlakuan khusus berlaku bagi semua golongan warga negara yang mengalami diskriminasi secara sistematik dan berkelanjutan, termasuk perempuan dalam lembaga-lembaga politik
BACA JUGA: Hamas Butuh Bantuan Senjata
Data tentang anggota DPR RI, misalnya, menunjukkan prosentase anggota perempuan antara 3,8 persen pada tahun 1950-1955 (terendah) dan 13 persen pada tahun 1987-1992 (tertinggi)Berkaitan dengan ini, Komnas Perempuan menghimbau kepada semua partai politik untuk melancarkan jalan bagi caleg-caleg perempuannya, termasuk memberi dukungan nyata bagi penguatan mereka, agar kaum perempuan bisa ikut menjadi bagian integral dari kepemimpinan politik bangsa yang handal dan bertanggungjawab
BACA JUGA: Palestina Butuh Bantuan Kemanusiaan
"Perempuan harus ikut memberikan kontribusi nyata bagi perjuangan untuk memenuhi hak-hak asasi seluruh perempuan Indonesia yang saat ini masih sangat rentan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan," cetusnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah, Pemprov Sumsel Sering Ngutang ke Chandra
Redaktur : Tim Redaksi