Memprihatinkan, Seorang Anak Perempuan Diperkosa 3 Pemuda, 2 Masih di Bawah Umur

Selasa, 29 Maret 2022 – 00:02 WIB
Dokumentasi - Menteri PPPA Bintang Puspayoga prihatin dengan peristiwa pemerkosaan seorang anak perempuan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga prihatin dengan kasus dugaan pemerkosaan seorang anak perempuan oleh tiga pemuda.

Dia sangat prihatin, apalagi diketahui dua dari tiga pelaku ternyata juga masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA: Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Perempuannya Berkali-kali, Menteri Bintang Geram

Menteri Bintang memastikan akan ada pendampingan untuk korban yang baru berusia 15 tahun.

Pendampingan sangat penting untuk memulihkan trauma korban.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya

Kasus ini terjadi di Aceh.

"Kasus ini sangat memprihatinkan, karena menimbulkan tidak saja luka fisik tetapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun."

BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi

"Kasus ini juga memprihatinkan karena dua dari tiga pelaku masih kategori anak, yakni berusia di bawah 18 tahun," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (28/3).

Menteri Bintang meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Namun, bagi pelaku usia anak harus dilakukan penanganan yang tepat.

Dia mengingatkan penanganan kasus ini harus mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu (23/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.

Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri.

Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.

Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler