jpnn.com, JAKARTA - Kasus ayah kandung diduga memerkosa anak perempuannya yang baru berusia 13 hingga berulang kali, mendapat perhatian serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang geram dengan hal tersebut hingga kemudian mengecam keras.
BACA JUGA: Anak Dicabuli hingga Tewas, Ayah Kandung Disikat Polisi
Dia mendorong hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan meminta agar jangan ada toleransi.
"Fakta, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman."
BACA JUGA: Polisi Bongkar Motif Iskak Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Sering
"Ini menjadi pembelajaran, penting untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan ketika mengalami kekerasan sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri sendiri," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Menteri Bintang menilai pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu ada efek jera.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Hakim Harus Cabut Kuasa Asuh Ayah yang Memerkosa & Menghamili Anak Kandung
Pelaku berinisial AA (36) merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
AA Diduga memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ke Polresta Solo.
Pelaku kini ditahan di Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka AA mengaku telah memerkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021.
AA melakukan aksi bejat terhadap korban berulang kali di kamar yang sama saat istrinya sedang tidur.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang