Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Berat 

Senin, 27 Juni 2022 – 22:26 WIB
Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DM (37) dan US (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, karena diduga sebagai produsen dan pengedar uang palsu (upal)

"Kami tangkap pasangan suami stri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin (27/6). 

BACA JUGA: 3 Bulan Menikah Belum Hamil, Pasutri Jangan Lengah, Simak Penjelasan Dokter Spesialis

Selain pasutri itu, polisi juga menangkap FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu. 

Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian duit  asli. 

BACA JUGA: Dokter Boyke Ungkap Manfaat Luar Biasa Kurma, Pasutri Pasti Ketagihan

Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA. Kemudian, pedagang itu memastikan bahwa duit tersebut merupakan uang palsu.

Setelah uang yang dibelanjakan oleh pelaku itu palsu, korban langsung mengejar FA, dan mengamankan serta membawa ke polsek terdekat. 

BACA JUGA: Pasutri Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Parit, Kondisi Mengenaskan

Setelah diinterogasi, lanjut Fahri, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri  itu melalui media sosial. 

Polisi langsung bergerak dan menangkap pasutri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000. 

Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Juncto Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler