Memudahkan Layanan kepada Masyarakat, Div TIK Polri Luncurkan Aplikasi SuperApps Presisi

Jumat, 24 Juni 2022 – 16:31 WIB
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi. Foto: Dok Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri akan meluncurkan Aplikasi SuperApps Presisi.

Tujuannya ialah makin menyederhanakan dan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan prima dari Polri.

BACA JUGA: Perubahan Logo dan Tagline Divisi TIK Polri Mempertegas Pilihan Teknologi Terintegrasi

Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjelaskan, super app tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. 

Misalnya, e-Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, hingga fitur panggilan darurat.

BACA JUGA: Propam Polri Turun Gunung, Anggota Patwal Pemicu Tewasnya Putra Buya Arrazy Bakal Diperiksa

Segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman. 

"Kami harapkan ke depannya dengan adanya sosialisasi ke masyarakat dan menjawab kebutuhan dari masyarakat tentang simpel dan sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya super app," kata Irjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/6).

BACA JUGA: Jenderal Sigit Minta Masyarakat Terus Mengkritik Polri

Slamet juga menegaskan, Aplikasi SuperApps Presisi ini tidak akan menyetop ataupun mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari SDM di masing-masing satuan kerja. 

"Cuma kami bisa mengawasi. Kami menyatukan dan memastikan keamanan data dari aplikasi tersebut," ujar mantan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini.

Dalam hal ini, Slamet memaparkan, terkait pembuatan Aplikasi SuperApps Presisi Polri ini, pihaknya memperhatikan empat pilar sumber daya teknologi, yakni, insfratruktur, aplikasinya itu sendiri, datanya dan sumber daya manusianya. 

"Kalau kita bicara aplikasi, maka aplikasi itu adalah produk dari pada datanya. Nah, setelah disatukan itu kita di data itu kita buat tata kelola datanya. Nah, tata kelola datanya itu ada tiga hal people, proses dan teknologinya," ucap Slamet. 

Untuk menguatkan hal itu, Slamet mengungkapkan, Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data.

Setelah terbit, saat ini, Div TIK Polri membentuk portal satu data. 

Dia menjelaskan portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data.

“Setelah itu kami buat, sebelum portal data kami buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti ke depannya,” kata dia. 

“Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu," papar Slamet. 

Dia menyebut ke depan pihaknya mempersiapkan standarisasi data dan standarisasi metadata yang berujung analisis crosstab, agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minial 0,1 persen - 1 persen. 

"Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Akan tetapi, tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan,” katanya. 

“Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialiasi. Di samping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat," tutup Irjen Slamet. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler