Menag Berharap Penyidikan Kasus Haji Distop Dulu

Khawatir Ganggu Persiapan yang Sedang Berjalan

Rabu, 09 Juli 2014 – 06:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah gencar menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Menag). Di waktu bersamaan, sejumlah pegawai bidang haji di Kemenag sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan penyelenggaraan rukun Islam kelima itu.
      
Menag Lukman Hakim Syaifuddin menuturkan, dia berharap kepada KPK supaya mengendurkan atau bahkan menunda dulu pengusutan kasus korupsi haji. "Ini bukan berarti saya ingin mengintervensi upaya hukum di KPK," katanya di gedung DPR kemarin.
     
 Lukman menuturkan pihak-pihak urusan haji di lingkungan Kemenag yang bakal diperiksa KPK sebagai saksi tentu banyak. Bisa jadi mereka yang bertugas sebagai panitia haji di dalam negeri, maupun mereka yang bertugas di Arab Saudi.

Lukman mengatakan persiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi bisa tertanggu jika sejumlah panitianya dipanggil pulang ke tanah air oleh KPK.
      
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku khawatir persiapan penyelenggaraan haji yang sekarang sedang sibuk-sibuknya, terganggu dengan proses hukum di KPK. "Saya sudah sampaikan permohonan ini. Tetapi saya belum terima tanggapan dari KPK," jelasnya.
      
Di luar urusan kasus korupsi haji itu, Menag Lukman mengatakan persiapan penyelenggaraan haji terus berjalan. Mulai dari penyiapan pemondokan, urusan katering, hingga transportasi jamaah di Arab Saudi. "Pada 17-23 Juli nanti, saya akan langsung melihat progress persiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi," tuturnya.
      
Sementara itu kunjungan Lukman ke DPR kemarin dalam rangka melanjutkan pembahasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia berharap keberadaan BPKH ini diputuskan sebelum pergantian anggota DPR periode 2009-2014. Dia yakin pembahasan badan ini berlangsung cepat, karena tidak ada perbedaan pandangan yang signifikan antara pemerintah dengan DPR.
      
Lukman mengatakan BPKH ini nantinya diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana haji. Termasuk menerima pengalihan dana haji yang sekarang tersimpan dalam rekening Menag.

BACA JUGA: Ingatkan Pendukung Jokowi-JK Datangi TPS Tepat Waktu

BPKH ini diharapkan lebih efektif dan professional dalam melakukan pengelolaan atau investasi dana haji. "Bentuk-bentuk investasinya apa saja, sedang dibahas dalam RUU pengelolaan dana haji," kata dia.
      
Terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya tidak menerima permohonan Menag. Menurut Bambang apa yang diinginkan Menag tentu tidak bisa diterima, sebab KPK tentunya butuh speed up untuk menyelesaikan perkara korupsi lainnya.

"Setahu saya tidak ada seperti itu (permintaan penghentian sementara)," ujarnya.
      
Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK Johan Budi juga telah mengecek keberanan informasi tersebut dan tidak menemukan adanya permohonan dari Menag. Johan mengungkapkan selama ini KPK berupaya professional dalam menanggani setiap perkara.

BACA JUGA: 8 TPS Disiapkan di Bandara Soetta

"KPK selama ini selalu berupaya speed up, sebab perkara ada banyak kasus lain yang butuh penanganan juga," ujarnya.
      
Johan juga menegaskan penyidikan perkara ini tak akan mengganggu pelaksanaan ibadah haji. "Calon jamaah haji tak perlu resah, sebab perkara ini tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah haji," katanya.
      
Bahkan Johan memastikan penyidikan perkara ini kedepannya akan berimbas positif pada pelaksanaan ibadah haji. Dia mencontohkan akan ada banyak upaya untuk memperbaiki pelayanan dan menurunkan ongkos naik haji.(wan/gun)

BACA JUGA: Tangkap Tanda Kemenangan dari Perjalanan Umroh Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-JK Buka Berbagai Saluran untuk Layani Laporan Kecurangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler