Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS

Rabu, 07 Februari 2018 – 18:31 WIB
PNS. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gajinya.

Dikatakan, pemerintah hanyalah memfasilitasi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

BACA JUGA: Pemerintah Tarik Zakat PNS, Fahri Kritik Begini

"Tidak ada terma kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN muslim," kata Menteri Lukman di Jakarta, Rabu (7/2).

Yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, tidak ada kata kewajiban. Zakat adalah kewajiban umat muslim.

BACA JUGA: Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?

Menurut Lukman, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler.

Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

BACA JUGA: Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen

Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang isbat.

“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Menteri Lukman menjelaskan, ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya.

“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” terangnya.

Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab, pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya.

Kewajiban itu tentunya bagi ASN muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab, yakni batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya.

“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim,” tuturnya.

Secara operasional, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp 10 triliun.

Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.

“BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik. Melalui aturan ini, kami ingin menambahkan agar secara periodik mereka juga harus menyampaikan ke publik tentang progres penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Ini juga terkait trust atau kepercayaan,” sambungnya.

Fasilitasi zakat, jelas Menag, sebenarnya bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.

Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

“Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim,” tandasnya.

Menag menegaskan bahwa rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alokasi Zakat PNS Harus Transparan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zakat PNS   Menag   Lukman Hakim   Zakat  

Terpopuler