Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?

Rabu, 07 Februari 2018 – 06:01 WIB
PNS. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pengaturan penarikan zakat pegawai negeri sipil (PNS) 2,5 persen dari total gaji harus diatur dengan baik.

Menurut dia, penataaan mulai dari sisi aturan dan pihak yang melakukan penarikan zakat itu harus dilakukan secara komprehensif.

BACA JUGA: Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen

"Ini yang harus ditata," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).

Dia mengatakan, zakat itu sebenarnya berawal dari kesadaran dan keharusan. Namun, kata Taufik, untuk mewajibkan kepada PNS harus ada mekanisme yang jelas.

BACA JUGA: Alokasi Zakat PNS Harus Transparan

Menurut dia, bisa saja sudah ada kebiasaan yang dilakukan PNS untuk berzakat tanpa harus menunggu anjuran atau aturan dari pemerintah.

Karena itu, jika PNS sudah melaksanakan kewajibannya, kemudian dikenakan lagi potongan 2,5 persen, bisa menimbulkan overlapping.

BACA JUGA: Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji

"Perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan. Pemerintah ingin menarik infaq atau zakat 2,5 persen, tapi kalau orangnya sudah berzakat di tempat lain bagaimana? Itu perlu diatur," jelas Taufik.

Dia mengatakan, pandangan soal zakat oleh sejumlah lembaga seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus disatukan.

Paling tidak, persoalan ini harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres).

"Bukan berarti tidak setuju, tapi harus diatur terlebih dahulu," katanya. Menurut Taufik, persoalan ini sebenarnya masih sangat kompleks. Jadi, kata dia, Kementerian Agama jangan hanya sekadar melempar wacana.

"Itu harus dikonkretkan. Harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler