Menag Larang Penggunaan Cadar di Lingkungan Kementerian, Begini Respons PA 212

Senin, 04 November 2019 – 19:27 WIB
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat mengeluarkan pernyataan untuk melarang penggunaan cadar bagi perempuan dan celana cingkrang untuk pria di lingkungan kementerian. Hal ini dilakukan untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kemenag.

Selain itu, aturan itu diberlakukan untuk menyikapi aksi penyerangan yang dialami bekas Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Daripada Urus Cadar dan Celana Cingkrang, Pak Menag Sebaiknya Segera Rampungkan RUU Miras

Menurut Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin, hal tersebut terlalu berlebihan.

“Itu alasan (pelarangan cadar, red) yang terlalu dibuat-buat oleh Menag yang akhirnya mendiskreditkan muslimah bercadar untuk pelemahan syariat Islam,” ujar Novel, Senin (4/11).

BACA JUGA: Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Begini Harapan Kemenag

Novel pun menuturkan cadar masuk dalam masalah furuk di Islam.

“Sehingga diharamkan untuk memaksakan kehendak satu pemahaman dalam agama Islam dan juga melanggar HAM serta terancam pidana karena menjurus pelecehan terhadap salah satu syariat Islam,” urai Novel.

Anggota DPP FPI ini menegaskan apabila aturan itu benar diterapkan, pihaknya tak akan tinggal diam.

“Kalau benar diterapkan, para muslimah bercadar bisa melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandas Novel.(cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler