Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji

Senin, 02 Februari 2009 – 07:43 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meminta Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk hajiPermintaan itu disampaikan secara langsung kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyusul kebijakan baru mereka yang menghapuskan penggunaan paspor cokelat yang selama ini digunakan jamaah Indonesia.

''Itu menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi bahwa untuk haji yang akan datang menggunakan paspor internasional dan tidak ada lagi paspor khusus,'' katanya ketika menghadiri pertemuan evaluasi Media Centre Haji di Cipanas.

Maftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian Indonesia

BACA JUGA: KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan

''Intinya, kalau harus mengikuti aturan itu, sama halnya kami melanggar dua undang-undang negeri sendiri
Yakni, UU Keimigrasian dan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji,'' katanya.

Menurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor

BACA JUGA: Pendamai, Kalla Terima Doktor HC di Jepang

Yakni, paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji
Namun, jika UU itu dipatuhi, orang Indonesia tidak bisa melaksanakan haji karena aturan itu berbenturan dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

''Karena itu, saya mengusulkan perkecualian atau kelonggaran sampai ada revisi UU dan revisi itu tidak mungkin dilakukan 2009

BACA JUGA: Alie Yafie : Hargai Ijtihad Para Ulama

Sebab, tahun ini ada agenda nasional pemilu dan pilpres,'' katanya.

Maftuh mengaku telah berkorespondensi dengan duta besar Arab Saudi di IndonesiaDia menyatakan, Dubes Arab Saudi telah memahami hal itu dan berjanji menyampaikan kepada pemerintahannya''Insya Allah, 2009 masih ada kelonggaran dan mungkin revisi UU dilakukan mulai 2010,'' katanya.

Seperti diwartakan, mulai musim haji 2009, Arab Saudi menghapus mekanisme paspor khusus hajiKe depan, semua jamaah haji bisa menggunakan paspor internasional atau paspor hijau untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebutKetentuan itu dikeluarkan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008Berdasar peraturan perundangan yang berlaku, jamaah haji Indonesia harus menggunakan paspor cokelat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan.

Kabar tersebut tentu menyulitkan Departemen Agama sebagai operator tunggal pelaksana hajiDengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, yakni 210 ribu, penghapusan paspor cokelat membuka lebar peluang jamaah nonkloter untuk berangkat ke Tanah Suci dengan penerbangan komersial(zul/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Mega Perlu Baikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler