''Itu menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi bahwa untuk haji yang akan datang menggunakan paspor internasional dan tidak ada lagi paspor khusus,'' katanya ketika menghadiri pertemuan evaluasi Media Centre Haji di Cipanas.
Maftuh menegaskan, kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian Indonesia
BACA JUGA: KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
''Intinya, kalau harus mengikuti aturan itu, sama halnya kami melanggar dua undang-undang negeri sendiriMenurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor
BACA JUGA: Pendamai, Kalla Terima Doktor HC di Jepang
Yakni, paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji''Karena itu, saya mengusulkan perkecualian atau kelonggaran sampai ada revisi UU dan revisi itu tidak mungkin dilakukan 2009
BACA JUGA: Alie Yafie : Hargai Ijtihad Para Ulama
Sebab, tahun ini ada agenda nasional pemilu dan pilpres,'' katanya.Maftuh mengaku telah berkorespondensi dengan duta besar Arab Saudi di IndonesiaDia menyatakan, Dubes Arab Saudi telah memahami hal itu dan berjanji menyampaikan kepada pemerintahannya''Insya Allah, 2009 masih ada kelonggaran dan mungkin revisi UU dilakukan mulai 2010,'' katanya.
Seperti diwartakan, mulai musim haji 2009, Arab Saudi menghapus mekanisme paspor khusus hajiKe depan, semua jamaah haji bisa menggunakan paspor internasional atau paspor hijau untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebutKetentuan itu dikeluarkan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008Berdasar peraturan perundangan yang berlaku, jamaah haji Indonesia harus menggunakan paspor cokelat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan.
Kabar tersebut tentu menyulitkan Departemen Agama sebagai operator tunggal pelaksana hajiDengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, yakni 210 ribu, penghapusan paspor cokelat membuka lebar peluang jamaah nonkloter untuk berangkat ke Tanah Suci dengan penerbangan komersial(zul/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Mega Perlu Baikan
Redaktur : Tim Redaksi